Ombudsman Tegur Bappebti Atas Maladministrasi Izin IUBB PT DFX

JAKARTA – Ombudsman RI berikan teguran kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas maladministrasi yang dilakukan terhadap izin usaha bursa berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX). Untuk itu, Ombudsman RI berikan tiga tindakan korektif beserta jangka waktu pelaksanaannya.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI menjelaskan bahwa tindakan korektif ini per hari kemarin sudah mulai dilakukan monitoring. Namun beberapa poin belum dijalankan dengan sebagaimana yang dimohonkan oleh pelapor. Menurut keterangan dalam konferensi pers resmi Ombudsman yang dilansir AntaraNews pada Rabu 17 Mei 2023 di Jakarta.

“Dan terkait tindakan korektif ini per hari kemarin monitoring, hari Senin, terkait ketiga hal ini belum ada yang dilakukan, terutama poin ke tiga tentang memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” ungkap Yeka.

Adapun tindakan korektif pertama yakni, Ombudsman meminta Bappebti untuk tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor. Dengan itu, diperlukan kejelasan status diterima atau tidaknya sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 34 huruf d dan huruf f Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Tindakan korektif kedua, Ombudsman meminta Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status IUBB. Hal itu mengacu pada pasal 34 huruf I UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tindakan korektif ketiga, Bappebti harus memberikan kepastian terhadap status izin usaha pelapor dengan mengacu pada pasal 15 huruf h UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman memberikan jangka waktu kepada Bappebti selama tiga puluh hari kerja untuk menindaklanjuti serta melaporkan perkembangan atas tindakan korektif tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum dilaksanakan, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, Yeka menjelaskan, Ombudsman juga memberikan empat tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. Hal itu, dikarenakan Menteri Perdagangan merupakan atasan dari Kepala Bappebti.

“Ombudsman RI minta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Tindakan korektif pertama kepada Menteri Perdagangan yaitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI diminta untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan IUBB dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Kedua, pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IUBB dan izin usaha bursa berjangka kripto, dengan mengacu pada pasal 35 ayat (2) huruf a UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ketiga, Ombudsman meminta Kemendag untuk evaluasi terkait dengan regulasi dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan IUBB dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Keempat, Mendag diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Bappebti sebagai terlapor dengan mengacu pada pasal 6 ayat (3) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pada intinya memberikan evaluasi, Menteri Perdagangan sebagai atasan harus memberikan evaluasi dan pembinaan kepada Bappebti,” ujar Yeka.

Menanggapi tindakan korektif dari Ombudsman, Bappebti merespon dengan memberikan dukungan serta mengapresiasi kegiatan pemeriksaan Ombudsman. Tanggapan itu tercantum dalam surat bernomor HK 03.03/132/BAPPEBTI/SD/04/2023 per tanggal 12 April 2023.

Sehari sebelumnya, Bappebti juga telah menerima arahan dari Mendag melalui Surat Nomor 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI, yang meminta agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

“Namun demikian, Bappebti memberikan surat lagi pada tanggal 17 yang seolah-olah menganulir surat tanggal 12 April, pada tanggal 17 April Bappebti memberikan surat nomor nomor 1232/LM/XII/2022/JKT yang pada intinya menerangkan keberatan atas LAHP Ombudsman,” kata Yeka.

Atas dasar ketiga surat tersebut, hasil monitoring Ombudsman menyimpulkan Bappebti berpandangan bahwa surat yang dikeluarkan untuk menanggapi LAHP Ombudsman RI adalah dua surat yang secara substantif saling memperkuat. (afrizal/m2)

Share This Article

Related Articles

Responses