Keuangan Syariah Sebagai Alternatif Membangun Perekonomian Masyarakat

Portal Bisnis – Sistem keuangan syariah telah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia. Diawali dengan kelahiran layanan perbankan berbasis syariah, yang kemudian diikuti bisnis keuangan lainnya.

Kini telah banyak hadir berbagai produk layanan keuangan yang berbasis syariah, tidak semata hanya bank. Seperti kita ketahui ada, sistem syariah di industri asuransi, industri pasar modal dan keuangan lainnya.

Kehadiran perbankan syariah telah memberikan solusi atas masalah bunga bank atau riba, yang menjadi kendala nasabah muslim. Kemunculan perbankan syariah  merupakan respon adanya kegelisahan dan kegundahan jiwa masyarakat Islam di Indonesia akan lalu lintas perekonomian yang hanya berorientasi pada kehidupan duniawi belaka.

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Bukan hanya sebagai penyalur dana, akan tetapi fungsi bank juga sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat, di mana penghimpunan dana tersebut dapat berbentuk giro, tabungan atau deposito.

Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw. Dengan demikian fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana dan melakukan transfer, hal ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.

Maka dari itu, prinsip ekonomi syariah berfokus pada nilai-nilai keadilan, kebermanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Salah satu prinsip ekonomi dalam Islam yang terus digalakan pelaksanaanya oleh perbankan syariah adalah larangan adanya riba dalam berbagai bentuk dan menggunakan prinsip bagi hasil.

Akan tetapi, pemahaman ditengah masyarakat sering muncul pendapat yang menyatakan bahwa  bank syariah dalam prakteknya sama saja dengan bank konvensional, yang berbeda  hanya dalam istilah saja. Sebenarnya penggunaan istilah bagi hasil, oleh sebagian pihak, dianggap masih tidak ada bedanya dengan bunga. Sebagai contoh  Ketika seorang mendapatkan pinjaman uang di bank syariah, belum apa-apa sudah ditetapkan bahwa nanti hasilnya harus sekian.

Jadi nanti bagi hasilnya pun juga sudah ditetapkan berapa persen dari hasil itu. Alasannya pun klasik sekali, terlalu sulit untuk bisa menghitung hasil dari sebuah usaha tiap bulan. Jadi karena sulit untuk menghitungnya, sejak awal sudah dipastikan saja secara flat, biar tidak merepotkan. Tetapi penetapan secara flat ini tetap ada ketentuan dan rujukannya, yaitu suku bunga.

Biasanya  argumen permakluman dalam praktek tersebut adalah masih perlu proses  panjang menuju sempurnanya penerapan Syariat Islam dalam perbankan syariah. Sehingga meski belum sepenuhnya sejalan dengan syariah Islam, tetapi harus tetap didukung.

Berikut adalah beragam industri  keuangan yang menerapkan system syariah.

1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan salah satu investasi yang dilakukan di pasar uang berdasarkan Sertifikat Waduah Bank Indonesia (SWBI). Untuk mengakses hal dimaksud, dapat dilakukan melalui reksadana syari’ah atau melalui tabungan dan/atau melalui deposito di bank syari’ah (Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, dan Bank syariah lainnya). Keuntungan yang diperoleh penabung akan dihitung berdasarkan sistem bagi hasil. Namun, pada umumnya keuntungannya tidak besar, melainkan hanya sekitr 10%saja.

2. Reksadana Syari’ah

Dalam reksadana syari’ah, manajer investasi akan menanamkan dananya pada saham atau Ifixed income yang halal. Investor diperkenalkan pada investasi riil, bukan yang spekulatif. Reksadana syari’ah dimaksud,walaupun dilakukan secara syari’ah, risiko rugi tetap ada. Itulah sebabnya, investor harus memperhatikan betul tingkat resiko masing – masing reksadana. Tingkat resiko dimaksud, tercermin dari komposisi portofolio setiap reksadana. Makin besar dana yang akan ditanamkan di ekuitas (pasar modal), resikonya makin tinggi. Kalau mau lebih aman, investor bisa memilih reksadana yang porsi ekuitas dengan pendapatan tetapnya nyaris sebanding.

Faktor lain yang harus diperhatikan adalah prestasi atau kinerja reksadana dan repurtasi bagi si manajer investasi. Reksadana syari’ah saat ini, minimal sudah ada tiga macam reksadana syari’ah. Dua diluncurkan PT Danareka Investment Management, yakni Danareksa Syari’ah Berimbang (campuran) dan Danareksa Syari’ah (saham). Dua reksadana yang diluncurkan bulan juni 1997 yang telah berhasil menjaring dana lebih dari Rp. 20 miliar. Reksadana lainnya adalah Reksadana PNM Syari’ah yang dikelola PT PNM Invest Management. Awal Desember tahun 1997 sebuah reksadana syari’ah bernama Reksa Dana Rifan Syari’ah diluncurkan oleh Rifan Financindo Asset Management.

3. Dana Pensiun Syari’ah

Di Indonesia baru ada satu dana pensiun syari’ah, yaitu Dana Pensiun Syari’ah yang dikeluarkan PT. Pricipal Indonesia. Dana pensiun syari’ah dimaksud, mempunyai pola yang serupa dengan pola tabungan. Perusahaan yang menekuni asuransi syari’ah juga baru satu, PT Syarikat Takaful Indonesia yang memiliki dua anak perusahaan. Pertama, PT Asuransi Takaful Keluarga (produknya Takaful Dana Investasi, Dana Haji, Anak Asuh, Kesehatan, Al – Khairat, dan Kecelakaan Diri). Kedua, PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Kebakaran, Kendaraan Bermotor, Rangka Kapal, dan Takaful Aneka).

4. Gadai Syari’ah

Gadai syar’iah (rahn) adalah salah satu cara untuk memperoleh uang melalui kantor pegadaian syari’ah. Gadai syari’ah adalah menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marhun) atas utang/pinjaman yang diperoleh dari kantor pegadaian syari’ah. Harta milik nasabah dimakdud, mempunyai nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan atau penerima gadai (murtahin) memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Produk gadai syari’ah, di antaranya :

1) pemberian pinjaman kepada warga masyarakat dengan menyerahkan harta benda sebagai jaminan,

2) pembiayaan pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai satu harta benda,

3) penitipan barang berupa sewa (ijarah).

5. Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Asuransi Syariah No 21/DSN-MUI/X/2001, menyatakan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.  Akad yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dann maksiat.

Dengan kata lain asuransi syariah yang biasa disebut juga Takaful adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru (kumpulan).

6. Tabungan Syariah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah  menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.

7. Deposito Syariah

Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.   Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh bank sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko. (afrizal/magang2)

( Artikel ini diolah dari bebagai macam sumber )

Share This Article

Related Articles

Responses