Yuk Simak Perbedaan Investasi Reksadana Syariah dan Konvensional

Perbedaan Investasi Reksadana Syariah dan Konvensional

Reksadana syariah merupakan salah satu investasi yang berada di pasar modal. Penting untuk di simak perbedaan investasi reksadana syariah dan konvesional sebagai alat instrumen investasi.

Reksadana syariah dapat dijadikan pilihan buat kamu yang menginginkan keamanan dan kenyamanan. Bagi sebagian orang investasi bukan hanya sekedar mendapatkan keuntungan saja, tetapi beserta dengan kebaikan didalamnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Pasar Modal: Pasar Modal Indonesia

Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana syariah ini terdiri dari dua frasa yaitu, Reksadana dan Syariah. Investasi ini adalah sebuah instrumen dalam investasi yang merujuk atau berpegang dari aturan-aturan yang ada di dalam ajaran agama Islam.

Walaupun secara khusus menggunakan pedoman Islam, tetapi reksadana syariah akan tetap menjalankan peraturan yang sesuai dengan ketetapan negara, termasuk di awasi oleh OJK (Otoritas Jas Keuangan).

Baca juga: Cara Investasi Reksadana Agar Bisa Cuan Maksimal

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Pada proses pengelolaannya produk syariah ini akan sangat terjamin kehalalannya. Hal tersebut karena pada manajer investasinya tidak akan mengizinkan instrumen investasi melanggar syariat agama Islam. Akad pada investasi ini menggunakan akad mudharabah, yang mana keseluruhan pertukaran antara investor dan Manajer Investasi tidak akan mengurangi hak investor atas modal.

Supaya lebih jelas lagi mari kita simak perbedaan Investasi Reksadana Syariah dan Konvensional, yaitu :

1. Sistem dan Prinsip

Perbedaan reksadana dana syariah dan konvensional yang paling utama terdapat di pembagian hak dan risikonya. Jika dalam reksadana konvensional, masyarakat yang mempunyai modal ia anggap sebagai seseorang yang membutuhkan manajer investasi. Oleh sebab itu, pemilik modal harus mengikuti syarat dan peraturan yang sudah ada oleh manajer investasi.

Pada reksadana syariah yang memiliki modal dan manajer investasi mempunyai posisi setara dan sama-sama saling memerlukan. Pemilik modal akan memerlukan keahlian manajer investasi agar bisa membantu dalam mengelola modal. Sementara itu manajer investasi memerlukan yang mempunyai modal untuk memberikan upah dan merekrutnya.

2. Proses Dalam Kesepakatan

Perbedaan berikutnya adalah terdapat pada poin-poin di kesepakatan, salah satu akad pada investasi reksadana syariah terdapat di akad wakalah atau kemitraan. Tidak akan ada perjanjian berapa nantinya hasil investasi yang akan ia dapatkan dan kapan hasilnya bisa ia cairkan.

Sistem reksadana ini akan lebih meminimalkan risiko yang akan ditanggung oleh kedua belah pihak. Misalnya saja jika suatu saat terdapat penurunan dalam nilai ketika pemilik modal akan mengambil dana, manajer investasi wajib untuk menaikkan nilai modal hingga sesuai dengan jumlah akad.

Sementara pada sistem reksadana konvensional, yang memiliki modal harus bisa untuk mengambil risiko untuk kehilangan dana ketika nilai asetnya mengalami penurunan.

3. Instrumen Investasi

Tidak seluruh instrumen investasi yang ada di Bursa Efek akan mendapatkan izin untuk menerimanya investasi dari golongan syariah. OJK sudah memiliki aturan terkait hal tersebut dan sudah memberikan daftar efek syariah yang akan digunakan sebagai panduan untuk mengambil keputusan dari manajer investasi.

Bukan hanya itu saja, manajer investasi juga akan mengetahui jenis reksadana yang mempunyai beberapa perbedaan baik itu secara sistem dan prinsipnya, pengawasan, proses pada kesepakatannya, instrumen investasi dan metode dalam pengelolaannya mengizinkan untuk menaruh dana pada emiten yang memiliki jumlah utang melebihi dari modal. Peraturan yang berkaitan dengan DES dan persentase utang – modal ini tidak akan berlaku pada reksadana konvensional.

4. Metode Dalam Pengelolaan

Pengelolaan pada reksadana konvensional akan menjadikan manajer investasi sebagai pusatnya transaksi. Pemilik modal tidak akan memiliki posisi untuk bisa melakukan tawar dalam mengatur pembagian dividen.

Sementara itu, pengelolaan dalam reksadana yang satu ini akan lebih cenderung ke dalam pembagian dividen berdasarkan kesepakatan yang sudahinvestor lakukan. Pemilik modal mempunyai hak untuk dapat mempertanyakan dan melakukan negosiasi yang berkaitan dengan deviden yang akan ia dapatkan.

5. Pengawasan

Pengawasan reksadana konvensional dijalankan oleh OJK, sementara syariah akan diawasi oleh DPS dan OJK. DPS akan memiliki tugas untuk mengawasi proses dalam pengelolaan reksadana versi syariah, baik itu dari akad, mendistribusikan dana, dan instrumen investasi yang akan dipilih.

Jika nantinya DPS menemukan reksadana yang melakukan pelanggaran hukum muamalah, maka DPS bisa memberikan peringatan maupun pemberhentian proses investasi. Setiap kurus waktu enam bulan, DPS wajib untuk melaporkan pengawasan investasi ini kepada BI ( Bank Indonesia).

Baca juga: Kenalan Yuk dengan Jenis-Jenis Investasi Reksadana

Jenis Reksadana Syariah

Jenis Reksadana Syariah

Tidak akan jauh berbeda dengan yang konvensional, investasi juga memiliki banyak sekali bentuk dan jenisnya :

1. Reksadana Syariah Pasar Uang

Reksadana ini sangat cocok bagi pemula karena jangka waktu hanya dalam waktu satu tahun. Manajer Investasi akan menempatkan dana pada beberapa produk instrumen pasar uang yang berbasiskan syariah, baik itu dalam maupun luar negeri.

2. Reksadana Syariah Campuran

Jika memilih yang satu ini, maka 79% dana yang akan teralokasikan ke dalam salah satu instrumen investasi dan ekuitas pendapat tetap. Jadi jika reksadana ini menjadi jalan tengah untuk reksadana pendapatan tetap dan saham.

Risko juga akan berada di tengah-tengah dari kedua investasi tersebut. Modal akan ada ke dalam beberapa instrumen investasi yaitu saham, obligasi pendapatan tetap dan pasar uang.

3. Reksadana Syariah Saham

Setidaknya harus melakukan investasi 80% dari NAB atau nilai aktiva bersih yang mana bentuknya dalam ekuitas syariah. Reksadana ini memiliki tingkatan risiko yang cukup tinggi, karena sebagian modal akan ada pada pasar saham yang bersifat fluktuatif.

4. Reksadana Sukuk

Portofolio pada reksadana sukuk akan mempunyai aturan yang sangat berbeda dengan jenis yang lainnya. Aturan yang berlaku untuk investasi satu ini adalah 85% harus diinvestasikan pada bentuk sukuk atau SUN syariah yang sudah ada pada masyarakat secara umum.

5. Reksadana Syariah Terproteksi

Reksadana syariah terproteksi membuat kamu berkewajiban untuk menaruh dana dengan komposisi 70%. Pada jenis investasi ini pendapatan tetap yang akan tetap terbit, selanjutnya ditawarkan kepada pasar modal yang ada di dalam maupun luar negeri.

Untuk 30% lainnya akan ditempatkan ke pada instrumen saham secara syariah beserta sukuk yang nantinya dapat diperjualbelikan di pasar modal dan bursa luar negeri. Reksadana ini memang begitu terproteksi maka akan mempunyai jangka waktu yang terbatas dan dengan langsung akan berhenti jika periodenya sudah berakhir.

Sebelum memutuskan untuk melakukan investasi memang akan jauh lebih baik jika simak perbedaan investasi syariah dan konvensional terlebih dahulu sehingga nantinya bisa memutuskan mana investasi yang paling cocok dan sesuai dengan kebutuhan. 

Baca lainnya: Kenali Dulu Risiko Umum Berinvestasi di Reksadana

Share This Article

Related Articles