Jakarta — Upaya reformasi kebijakan pengupahan dinilai semakin mendesak untuk menjawab kesenjangan kesejahteraan pekerja antarsektor dan antardaerah. Managing Partner Masykur Isnan & Partner Law Firm, Masykur Isnan, menegaskan bahwa solusi strategis yang paling relevan adalah penerapan Hubungan Industrial Berbasis Sektoral dan penguatan seluruh instrumen sektoral terkait.

Menurut Masykur, kebijakan pengupahan seharusnya tidak lagi bergantung pada basis regional seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menekankan pentingnya mendorong Upah Sektoral (tanpa nomenklatur “minimum”), yang sepenuhnya disusun berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan nilai ekonomi suatu sektor.
“Upah sektoral besar harapan tidak digantungkan pada basis regional tetapi murni pada sektor tertentu, untuk menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan. Contoh kasus: sektor yang sama tetapi antar daerah bisa memiliki perbedaan signifikan,” jelas Masykur.
Ia juga menilai bahwa penguatan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sektoral serta LKS Tripartit Sektoral menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem dialog industrial yang lebih substansial dan berbasis data. Pendekatan ini telah melalui kajian akademis bersama Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Lebih jauh, konsep reformasi sektoral ini juga dinilai dapat menjadi entry point dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih adil bagi kelompok pekerja informal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk melalui skema kerja sama antarnegara (Government-to-Government).
Masykur menambahkan bahwa reformasi pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Faktor eksternal seperti relaksasi PPh, akses pendidikan gratis bagi keluarga pekerja, penguatan vokasi, dan perluasan sertifikasi kompetensi harus berjalan seiring untuk memastikan peningkatan daya beli masyarakat. “Pendapatan negara tidak hanya bertumpu pada PPh, tetapi juga pada perputaran ekonomi yang terjadi ketika upah yang lebih adil benar-benar sampai ke tangan pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Ia turut menyoroti pentingnya optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos TK). Kepatuhan perusahaan besar masih perlu ditingkatkan agar pendanaan jaminan sosial dapat diperkuat, serta memungkinkan skema subsidi silang bagi pekerja BPU dan pekerja baru (0–1 tahun masa kerja).
Reformasi berbasis sektoral ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dalam mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
