Dampak Credit Suisse, Jalar 5 Bank Global

JAKARTA –Industri keuangan dan perbankan global saat ini sedang tidak baik-baik saja dan dihujani permasalahan besar. Beberapa bank di Amerika dan Eropa sedang alami kesulitan, bahkan ada yang ditutup. Sebut Sillicon Valley Bank, menyusul Signature Bank dan terakhir Credit Suisse Bank yang sedang proses penyelamatan akan diakuisisi oleh Swiss UBS senilai SFr3 miliar atau setara Rp49 triliun.

Kasus Credit Suisse Bank yang dituduhkan adanya penyelewengan, telah membawa dampak buruk berupa penurunan harga sahamnya hingga drop dan tesisa seprempat nilai sahamnya. Jelas ini membawa kebangkrutan dan pedagangan saham Credit Suisse di bursa Swiss terhenti (suspen) otomatis.

Efek sentiment negatif atas kejadian pada Credit Suisse, di mana sebelumnya menimpa Valley Bank dan Sillicon Bank di AS, membuat otoritas Perancis turun tangan. Kasus Credit Suisse, disinyalir membawa dampak besar terhadap perbankan Eropa lainnya , yaitu BNP Paribas, HSBC dan Societe Generale.

Pemerintah Prancis telah memerintahkan pihak nya untuk menggeledah lima kantor bank di Paris, penggeledahan itu di karenakan adanya dugaan penipuan fiskal. Bagian dari penyelidikan tersebut luas Eropa yang menghindari pembayaran pajak dividen.

Mengutip cnbc.indonesia bahwa sebelumnya penggeledahan telah di lakukan di Jerman  dan negara lain sampai Eropa di geledah. Kantor Kejaksaan Keuangan Nasional (PNF) Prancis juga telah angkat suara bahwa penyelidikan tersebut juga untuk pengupasan dividen ‘cum-ex’.

Cum-ex ialah skema perdagangan yang dimana para investor dan bank memperdagangkan saham perusahaan sekitar hari pembayaran dividen mereka dengan cepat, Cum-ex juga bertujuan untuk mengaburkan kepemilikan saham dan memungkinkan banyak pihak mengklaim potongan pajak atas dividen secara illegal.

Juru bicara kantor kejaksaan keuangan Prancis menjelaskan bahwa tidak ada yang yang mungkin untuk menempatkan angka pasti pada penipuan. Akan tetapi seluruh bank itu kemungkinan besar telah menghadapi permintaan kompensai keseluruhan lebih dari US$ 1 miliar atau di rupiahkan menjadi Rp 15 triliun.

Societe Generale dan BNP Paribas mengkonfirmasi hal penggeldehan tersebut dengan menolak bnerkomentar. Sementara PNF memebnarkan bahwa mereka sedang mengeledah dan menargetkan bank berikutnya, Exane yang merupakan bagian dari BNP Paribas dan Natixis cabang bank investasi dari group perbankan Pranis BPCE.

Kasus tertua yang diselidiki berasal dari tahun 2014. Pihak PNF belum merinci secara pasti untuk mengatakan kapan praktik itu berakhir akan tetapi pada bulan Desember, pengadilan Jerman menghukum pengacara pajak Hanno Berger delapan tahun penjara setelah dia diduga telah mendalangi salah satu penipuan pasca-perang terbesar di negara itu melalui skema pengupasan dividen. Perkiraan menyebut ia telah merugikan pembayar pajak Jerman sekitar 10 miliar euro atau di rupiahkan menjadi Rp 16,2 triliun.

Dikhawatirkan kasus ini akan terus berulir bagai bola salju, dan diperkirakan bank-bank akan menaikkan tingkat suku bunga untuk jangka pendek, guna mempertahankan likuditas agar dana nasabahnya tidak keluar dari brankasnya.  Namun hal ini dapat berdampak buruk bagi tingkat bunga kredit yang kemungkinan terpicu akan juga naik.  Efek paling buruk yang sangat dikhawatirkan pemerintahan Prancis adalah penarikan besar-besaran dana masyarakat oleh penduduk negara tersebut. (m1)

Share This Article

Related Articles

Responses