Apa Itu Startup dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia?

Penjelasan Mengenai Apa Itu Startup dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia

Sebagai insan yang tumbuh di era transformasi digital, istilah startup tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat modern saat ini. Jika ditanya tentang “apa itu startup?”, kebanyakan orang akan menjawabnya dengan persamaan makna dari istilah tersebut yaitu perusahaan rintisan.

Namun, apakah kamu sudah benar-benar paham dengan arti yang sebenarnya? Jika kamu belum, artikel ini akan mengupas tentang penjelasan dan perkembangan startup di Indonesia secara singkat. 

Baca juga: Yuk Simak Perbedaan Investasi Reksadana Syariah dan Konvensional

Apa Itu Arti Startup yang Sebenarnya?

Startup atau perusahaan rintisan merupakan jenis badan usaha yang baru mulai masuk ke dunia industri dan belum lama beroperasi. 

Secara umum, perusahaan rintisan masih memasuki fase penelitian dan pengembangan bisnis untuk melakukan product development maupun menjangkau target pasar secara menyeluruh.

Setidaknya, seperti itulah pengertian dari perusahaan rintisan pada zaman dahulu. Saat ini, istilah startup sudah mengalami pergeseran dan pengkerucutan makna sejak masa industri ‘dot.com’ pada tahun 2000an silam.

Pada zaman ini, pengertian startup yang sebenarnya adalah sebuah badan usaha yang baru saja beroperasi (kurang dari 5 tahun) dan mengacu pada layanan bisnis yang berbasis teknologi. 

Intinya, perusahaan rintisan kali ini merupakan sebuah industri baru yang akan menjadi solusi bagi suatu masalah dengan menggunakan layanan atau produk berbasis kecanggihan teknologi.

Baca juga: Reksadana : Investasi Aman Yang Cocok untuk Pemula

Syarat yang Harus Ada dalam Startup

Perlu kamu ketahui, tidak semua badan usaha yang baru terbentuk bisa kita sebut sebagai startup. Kecuali jika badan usaha tersebut memiliki karakteristik berikut ini: 

1. Bersifat Inovatif dan Disruptif

Syarat pertama adalah memiliki banyak ide inovatif dan mengantongi sifat disruptif. Maksudnya, badan usaha tersebut mampu menciptakan sebuah gebrakan, pembaruan, atau temuan baru yang dapat menggeser sistem dan tatanan bisnis yang sudah ada.

Pada dasarnya, sifat disruptif atau disrupsi ini tidak akan bisa terjadi jika tidak dibarengi dengan inovasi. 

Disrupsi sendiri memiliki arti harfiah “mengganggu” atau dapat dimaknai dengan ‘mengusik’ tatanan industri yang sudah ada. Contohnya, kehadiran aplikasi ojek online dapat mengusik industri maupun jasa transportasi konvensional yang sudah ada sejak lama.

Tatanan bisnis lama akan tergantikan oleh inovasi sistem bisnis baru secara perlahan tapi pasti. Jadi, untuk bisa kita sebut sebagai startup, maka badan usaha tersebut harus memiliki sebuah sentuhan unik, futuristik, dan tetap solutif dengan kebutuhan pasar.

Baca juga: Yuk Pahami Perbedaan Antara Saham dan Reksadana!

2. Memiliki Website dan Mobile Application

Pada dasarnya, core bisnis dalam badan usaha startup sudah harus menganut sistem online atau digital. Meskipun mengacu pada basis digital, badan usaha ini tidak bisa kamu samakan dengan jenis bisnis online lain yang notabene biasa-biasa saja.

Kepemilikian website pada bisnis lain biasanya digunakan sebagai aspek penunjang keberlangsungan usaha agar dapat menjangkau pasar secara luas dan tidak bersifat wajib. 

Sementara bagi startup, memiliki website adalah suatu syarat wajib dan bukan untuk tujuan formalitas saja. Nantinya, website tersebut akan menjadi sebuah fungsi yang vital dan sangat berguna untuk menjalankan banyak jenis hal. Seperti promosi, branding, edukasi pasar, dan masih banyak lagi.

Tidak sampai ke website, setiap badan usaha startup perlu membangun mobile application untuk memanfaatkan peluang bisnis Go Mobile. Aplikasi tersebut nantinya akan menjadi sebuah tool praktis untuk menghadirkan segala jenis pelayanan dalam satu wadah yang terintegrasi.

Apalagi, masyarakat modern lebih sering menggunakan layanan internet berbasis ponsel sehingga mobile application akan menjadi sebuah jalan prospektif untuk mencapai sebanyak mungkin konsumen.

Baca juga: Yuk Simak Perbedaan Investasi Reksadana Syariah dan Konvensional

3. Memiliki Investor

Di balik perkembangan badan usaha startup, terdapat investor yang bersedia menginvestasikan beberapa bagian hartanya sebagai modal pertumbuhannya. Biasanya, pihak investor akan berperan sebagai pemberi modal awal, modal pengembangan, sampai dengan dana ekspansi usaha.

Tanpa adanya investor, badan usaha tersebut umumnya tak akan bisa berkembang sepesat sekarang. Di sisi lain, pihak investor juga mengharapkan semacam imbal balik yang sepadan untuk mencapai keuntungan pribadi mereka. 

Biasanya, pihak investor lebih tertarik mendanai badan usaha yang memiliki ide yang memukau, prospek menjanjikan, dan berpeluang besar untuk bisa berkembang.

Baca juga: Strategi Sumber Pendanaan Usaha di Tahun 2022

4. Sedang Menjalani Program Inkubator dan Akselerator

Inkubator merupakan program yang terdiri dari pelatihan, mentoring, dan pemberian dana dengan tujuan untuk mempersiapkan pertumbuhan startup pada fase awal. 

Intinya, program inkubator ini mengajarkan tentang cara mengelola dan mengembangkan bisnis dengan benar agar bisnis dapat beroperasi secara normal dan stabil.

Selanjutnya, akselerator adalah program yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan badan usaha startup. Biasanya, program ini di ikuti oleh pihak yang sudah melalui program inkubator atau sudah merumuskan ide bisnis secara matang dan siap di eksekusi.

Program akselerator ini biasanya memiliki proses seleksi yang ketat. Selain itu pesertanya akan mendapat koneksi dan materi penting dari mentor profesional seperti ahli bisnis, pemodal, senior founder, investor, dan pelaku bisnis penting lainnya.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Proposal Bisnis untuk Mencari Pendanaan Usaha

5. Pertumbuhannya Cepat

Salah satu kriteria yang di miliki oleh badan usaha startup adalah kemampuan untuk dapat berkembang dengan cepat. Sebagai badan usaha disruptif, hal ini akan menjadi sebuah keharusan penting agar tetap bisa bersaing dengan tatanan bisnis yang sudah ada.

Jika startup sudah bisa memonopoli suatu industri, maka statusnya akan berganti menjadi perusahaan. Selain itu, level startup juga dapat kamu bedakan berdasarkan fase pertumbuhannya yakni antara lain:

  • Cockroach, baru saja di rintis dan mendapat suntikan dana dari investor (nilai valuasi) kurang dari USD 10 juta
  • Pony, memiliki nilai valuasi sebesar USD 10 juta dan masih terus berkembang
  • Centaur, memiliki valuasi sekitar USD 100 juta dan memiliki produk yang berkelanjutan
  • Unicorn, valuasi sekitar USD 1 miliar 
  • Decacorn, valuasi sebesar USD 10 miliar dan sudah bisa berekspansi ke luar negeri serta mendominasi pasar
  • Hectocorn, mempunyai nilai valuasi lebih dari USD 100 miliar dan sudah berhasil berubah status menjadi perusahaan. Contohnya: Google, Microsoft, dan Apple.

Baca juga: 7 Hal yang Harus Dipersiapkan untuk Mendapatkan Modal Tanpa Jaminan

Penjelasan dan Perkembangan Startup di Indonesia

Beberapa tahun belakangan ini, penjelasan dan perkembangan startup di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat dan telah menciptakan disrupsi ekonomi di negeri ini. 

Sebagai bukti, Indonesia telah menduduki posisi lima besar sebagai negara pemilik startup terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat, India, Inggris, dan Kanada. Menurut data dari Startup Ranking 2021, jumlah yang ada di Indonesia adalah sebanyak 2.305, dengan 8 unicorn dan 1 decacorn menurut Menteri Kominfo.

Adapun nama-nama unicorn tersebut antara lain Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan OVO sebagai unicorn veteran serta J&T Express, OnlinePajak, Ajaib, dan Xendit sebagai unicorn pendatang baru. 

Sedangkan, satu-satunya decacorn yang dimiliki oleh Indonesia adalah Gojek yang baru-baru ini merger dengan unicorn Tokopedia menjadi sebuah entitas baru bernama GoTo.

Untuk saat ini, badan usaha startup yang mendominasi pasar Indonesia datang dari bidang e-commerse dan fintech.

Jadi, bagaimana pendapatmu tentang Indonesia setelah mengetahui fakta di atas?

Baca lainnya: GOJEK Dukung Pelaku UMKM Sukses Hadapi Bulan Ramadhan 2022

Share This Article

Related Articles