Dividen Tunai SAMF Capai Angka Rp153,75 miliar

JAKARTA – Perusahaan produksi dan distribusi pupuk NPK, PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SAMF) dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Selasa 30 Mei 2023 di Jakarta, telah menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2022 senilai Rp153,75 miliar atau Rp30 per saham pada 30 Juni 2023.

Direktur Utama SAMF Yahya Taufik menjelaskan perseroan membukukan laba bersih yang meningkat 102 persen year on year (yoy) menjadi Rp345,99 miliar sepanjang tahun 2022, yang ditopang oleh penjualan pupuk yang mencapai Rp3,689 triliun atau meningkat 99 persen (yoy). ” Sisa laba bersih setelah dikurangi alokasi dividen yang sebesar Rp192,24 miliar akan dibukukan sebagai laba ditahan atau retained earnings,” ungkap Yahya.

Jadwal pembagian dividen, diantaranya, Cum dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 8 Juni 2023, dan Ex dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 9 Juni 2023.

Kemudian, Cum dividen Pasar Tunai pada 12 Juni 2023, dan Ex dividen Pasar Tunai pada 13 Juni 2023, dengan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai alias recording date per 12 Juni 2023.

Pada tahun sebelumnya, SAMF rutin membagikan dividen, yang mana pada 2020 senilai Rp52,78 miliar atau Rp10,30 per lembar saham, lalu, pada 2021 senilai Rp89,27 miliar atau Rp17,42 per lembar saham.

Kemudian, pada 2022 perseroan membagikan dividen Rp85,57 miliar atau Rp16,70 per lembar saham, dan pada 2023 ini senilai Rp153,75 miliar atau Rp30 per lembar saham.

Selama kuartal I-2023, SAMF membukukan penjualan sebesar Rp1,52 triliun, atau melonjak 81,79 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp839,49 miliar.

Perlu diketahui, SAMF adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha produksi dan distribusi pupuk NPK nonsubsidi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak. Produk yang dihasilkan oleh merupakan pupuk NPK nonsubsidi berkualitas tinggi, yang umumnya dibuat dengan formula khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan para pelanggan.

SAMF membeli bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri, untuk kemudian memproses bahan-bahan tersebut pada fasilitas produksi perusahaan yang tersebar di 5 (lima) lokasi di Indonesia, meliputi Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah. Perusahaan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat dan 1 (satu) Kantor Cabang Utama yang keduanya berlokasi di Jawa Timur.

Share This Article

Related Articles

Responses