Fintech P2P Lending dengan Pinjol, Ini Perbedaannya

Fintech P2P Lending dengan Pinjol, Manakah yang Lebih Baik?

Perkembangan teknologi kini juga telah masuk ke industri keuangan atau financial. Hal ini ditandai dengan kemunculan financial technology atau yang lebih dikenal dengan nama fintech. Ada banyak sekali fintech yang hadir di Indonesia, dan salah satunya adalah fintech P2P lending.

Selain sarana ini, ada sarana pembiayaan online lainnya yang kini banyak sekali jumlahnya adalah pinjol atau pinjaman online. Apakah fintech P2P lending ini? dan apakah perbedaanya dengan pinjol? Untuk menjawab hal ini, mari kita bahas lebih lanjut lagi.

Baca juga: Cara Kerja Fintech Membantu Pengembangan UMKM

Fintech P2P Lending

Fintech P2P lending merupakan sarana financial technology yang menghubungkan antara debitur dengan orang-orang yang membutuhkan dana. Dengan hadirnya sarana ini, lebih memudahkan seseorang yang sedang membutuhkan dana dibandingkan dengan sarana peminjaman konvensional seperti bank.

Sebagai sarana yang menghubungkan antara debitur dan orang-orang yang membutuhkan dana, sarana ini juga akan memberikan keuntungan bagi debitur. Keuntungan yang debitur terima adalah berdasarkan bunga dari dana yang telah dipinjamkan kepada orang-orang.

Baca juga: Manfaat dan Tips Memilih Fintech yang Harus Kamu Ketahui

Perbedaan Fintech P2P Lending dengan Pinjol

Sebagai salah satu sarana penyedia dana, fintech P2P lending juga memiliki perbedaan dengan pinjol atau pinjaman online pada umum. Berikut ini adalah perbedaannya dengan pinjol yang perlu kamu ketahui.

1. Legalitas

Saat ini memang banyak sekali penyedia dana pinjaman online atau yang lebih sering kita kenal dengan nama pinjol. Namun tidak semua pinjol ini adalah sarana peminjaman uang yang memiliki legalitas dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas mengawasi kegiatan keuangan di Indonesia.

Berbeda dengan pinjol yang bersifat ilegal, sarana penyedia dana ini yang sudah terdaftar resmi di OJK. Dengan dengan terdaftar oleh OJK, maka kamu tidak perlu takut akan terlilit hutang besar akibat bunga dari sebuah pinjaman karena semuanya sudah sesuai aturan OJK.

2. Modal Pinjaman

Perbedaan yang kedua adalah dari sisi modal pinjaman. Untuk saran pinjol ilegal, dana modal pinjaman hanya didapat dari satu sumber saja, dan hal ini sangat berbeda dengan fintech P2P lending.

Sementara dalam sarana ini sumber dana bisa didapat dari berbagai macam seperti sebuah perusahaan bahkan perseorangan. Pihak yang meminjam uang ini juga adalah orang-orang yang memiliki kelebihan dana yang kemudian ingin mengelola dan mengembangkan dana tersebut.

3. Bisa Sebagai Investasi

Pada poin sebelumnya telah dikatakan bahwa sumber dana sarana ini berasal dari perusahaan atau seseorang yang ingin mengelola dan mengembangkan dana mereka.

Dengan hadirnya hal ini, kamu juga bisa menjadi pemberi modal atau debitur. Dengan menjadi debitur, maka kamu telah melakukan investasi dana yang kamu pinjamkan nantinya pada saat pengembalian akan mendapatkan bunga atau keuntungan lebih.

4. Sumber Informasi

Perbedaan yang terakhir adalah dari sisi berasal dari manakah kamu mengetahui sarana peminjaman dana tersebut. Banyak pinjol atau pinjaman online yang bersifat ilegal dan tidak terdaftar di OJK biasanya akan menawarkan pinjaman melalui media seperti sms, atau sosial media.

Karena itulah penting bagi kamu untuk menghindari ini. Berbeda dengan pinjol ilegal, sarana ini tentunya dapat kamu temukan dengan mudah dari internet dan sudah dapat kamu pastikan bahwa sarana peminjaman tersebut aman karena sudah terdaftar dan OJK awasi.

Itulah beberapa informasi penting mengenai fintech P2P lending dan juga perbedaannya dengan pinjol. Setelah mengetahui semuanya, tentunya lebih baik bagi kamu untuk menghindari pinjol yang bersifat ilegal dan bisa merugikan kamu.

Baca lainnya: Jangan Salah Paham, Berikut Perbedaan Fintech dan Bank Digital

Share This Article

Related Articles