OJK : Harus Ada Perlakuan Adil Fintech kepada UMKM

dok. antaranews.com

NUSA DUA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)meminta perusahaan fintech (teknologi keuangan) dengan beragam produk digitalnya, tidak mengubah bunga scara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Friderika Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisinoer OJK menyampaikan hal itu pada acara virtual seminar international soal perlindungan konsumen  di Nusa Dua Bali hari ini. “Harus ada perlakuakn adil dalam membuat perjanjian dengan UMUM, misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemebritahuan sebelumnya,” ungkapnya

Dalam acara yang digelar disela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara ASEAN di Bali, Friderika mengingatkan di tengah inovasi digital keuangan yang berkembang, perlu keseimbangan dalam perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM. Ia tidak memungkiri pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan dan efesiensi juga menghadirkan tantangan baru berupa konsekuensi negatif jika tidak diregulasi. “Dampak negatif bukan hanya kepada UMKM tapi juga bisa pada stabilitas system keuangan,” imbuhnya seperti ditulis antaranews.com.

OJK meminta  perusahaan teknologi keuangan dapat melaksanakan empat upaya perlindungan konsumen kepada usaha kecil mikro dengan memajukan transparansi encakup informasi terkait biaya, kewajiban dan risiko.  Dan terpenting menjaga hak UMKM dengan menjaga kerahasian data UMKM. “Perlu juga perusahaan digital keuangan membuat satu unit khusus menangani keluhan dan penyelesaian sengekat,” sarannya.

Friderika mengingatkan hal ini kepada perusahaan fintech, mengingat keberadaaan UMKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional dengan penyarapan tenaga kerja mencapai 120 juta pekerja atau sekitar 97% dari total angkatan kerja.  Dan hingga kini jumlah UMKM diperkriakan mencapai 65 juta pelaku usaha yang berkontribusi 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

 

Sayangnya walau jumlah UMKM begitu banyak, namun daya serap terhadap kredit masih sangat minim, hanya sekitar 21% dari total kredit nasional. Pada tahun 2022, realisasi kredit UMKM se Indonesia mencapai 21% atau Rp 1.349 triliun dari total krdiit perbankan nasional yang mencapai Rp 6.424 triliun.

Karena itu OJK menilai langkah edukasi, literasi dan inklusi keuangan kepada UMKM melalui adanya inovasi digital dapat ditingkatkan lagi.  OJK mencatat hingga Januari 2023, sebanyak 77% masyarakat aktif menggunakan internet di Indonesia dengan 350 juta nomor telepon seluler atau sekitar 128% dari total jumlah penduduk Indonesia. “dengan data ini, inovasi keuangan digital menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan lebih baik lagi,” ungkapnya

Share This Article

Related Articles

Responses