Perizinan dan Pendanaan UMKM

Mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM sekarang menjadi lebih mudah. Mengingat bahwa usaha mikro, kecil dan menengah menjadi Pilar yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi negara, maka pemerintah memberikan inovasi terbaik bagi UMKM melalui perubahan Perizinan Berusaha.

Karena setiap usaha harus memiliki izin usaha tak hanya usaha berskala besar namun juga skala kecil dan menengah. Hal inilah mengapa pemerintah mempermudah pembuatan perizinan berusaha dengan meluncurkan sistem OSS berbasis risiko. Apa itu? Mari kita pelajari selanjutnya.

Pelajari Cara Mendapatkan Perizinan dan Pendanaan UMKM dengan Benar

Pelajari Cara Mendapatkan Perizinan dan Pendanaan UMKM dengan Benar

Mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM dengan Sistem OSS. Sistem OSS atau online single submission sistem pelayanan yang dikembangkan kementerian Investasi atau BKPM demi mempercepat pelaksanaan Perizinan. Tujuannya adalah pelaku usaha dapat memulai usaha dengan mudah dan cepat.

Pada OSS mengategorikan perusahaan berdasar tingkat risiko atas kegiatan usaha. Perizinan berbasis risiko mencakup beberapa faktor seperti tingkat resiko, peringkat skala Kegiatan usaha dan luas lahan. Kini dengan OSS berbasis Risiko, UMKM kategori resiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Salah satu bentuk tunggal untuk seluruh kegiatan usaha. Cara mendapatkannya bisa dengan daring lewat web OSS.

Jika Anda merintis usaha kecil atau mikro kecil maka Anda membutuhkan izin usaha yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK. Untuk mendapatkan cukup mudah. Dengan platform OSS Anda lebih mudah mengurusnya asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.

Memenuhi Syarat Pengajuan IUMK dan NIB

Persyaratan untuk membuat IUMK dengan KTP dan NPWP yang masih valid. Selain itu Anda perlu mengisi alamat usaha, status tempat, omset Perusahaan, dan lainnya. Pilihan usaha dicantumkan ke NIB dan Izin Usaha haruslah sesuai KBLI 2017.

Pembuatan NIB

Mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM maka pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) harus sesuai prosedur sebagai Berikut

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha sesuai bidang usahanya dengan mengakses halaman web OSS di oss.go.id.
  2. Selanjutnya pelaku usaha memasukkan NIK untuk perseorangan. Sementara untuk non perorangan dapat dengan Nomor pengesahan Akta Pendirian dan dasar hukum Pembentukan perusahaan.
  3. Jika pelaku usaha telah mendapatkan akses di OSS maka segera lakukan pendaftaran dengan mengisi beberapa data pribadi seperti NIK, nama, alamat, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal, NPWP, kontak, penanaman modal dan Negara asal bagi yang non perseorangan. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP maka OSS dapat memproses pemberian NPWP.
  4. Dari lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap beserta memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan.

Pembuatan Izin Usaha

Pembuatan Izin Usaha juga dapat dilakukan dengan cara online. Pelaku usaha dapat membuatnya melalui website OSS. Pemohon dapat membuat akun OSS terlebih dahulu.

  1. Pelaku usaha masuk ke laman oss.go.id./pas/. Jika sudah maka pemohon dapat melihat tampilan yang ada di home dan klik tombol daftar pada pojok kanan atas.
  2. Mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM dengan Isi data lengkap sesuai bidang dan semua data yang dibutuhkan. Pastikan semua terisi secara benar dan valid sehingga mempermudah proses Perizinan.
  3. Masukkan kode captcha yang sudah tersedia dengan benar Dan klik tombol di bawah.
  4. Cek email Anda dan buka saja email masuk berupa registrasi dari OSS. Klik aktivasi sebagai konfirmasi bahwa Anda ingin melakukan aktivasi.
  5. Jika Anda telah memiliki akun OSS maka Anda masuk tahap dua dan mengisi data yang tersedia. Cek email verifikasi dan melihat password yang dikirimkan OSS. Silahkan copy password nya.
  6. Kunjungi laman oss.go.id/oss/, klik login dan masukkan alamat email dan password. Ikuti arahannya dan isi data dengan benar.
  7. Masuk tahap ketiga, Anda perlu mengunduh NIB dan IUMK. Klik data usaha Anda yang sudah lengkap kemudian klik simpan. Setelah itu lanjutkan klik data usaha, proses NIB dan klik saja lanjutkan. Klik NIB untuk menerbitkan NIB. Anda dapat mengunduhnya bahkan menyimpannya. Sementara untuk mencetak Izin Usaha, Anda klik cetak Izin Usaha untuk menerbitkannya.

Mendapatkan Perizinan Melalui Offline

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan Perizinan secara offline dapat langsung datang dan mengurusnya di kecamatan. Nantinya pelaku usaha diminta mengisi formulir dan memenuhi dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.

Dokumen persyaratan akan diperiksa apakah benar memenuhi ketentuan yang ada. Jika data Dan dokumen lengkap maka camat akan memberikan satu lembar naskah IUMK. Sebaliknya, jika persyaratan Anda kurang dan tidak memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan dan perlu dilengkapi pemohon.

Pelaku usaha mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM perlu mengisi formulir dan menyiapkan syarat pengajuan seperti NIK, nama pemohon, alamat, nomor telepon, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, surat pengantar RT RW, jumlah nilai modal usaha, lokasi usaha, fotokopi KK, fotokopi KTP, serta melengkapi pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Izin Usaha Mempermudah dalam Pembiayaan dan Pendanaan

UMKM yang memiliki izin usaha memiliki beberapa keuntungan dan manfaat. Terutama dalam hal pembiayaan dan pendanaan. Membuka peluang untuk pendampingan dan pendanaan dengan termin yang menguntungkan. Oleh karena itu memiliki izin usaha sesuai kegiatan dan bentuk usaha merupakan hal penting untuk mengembangkan dan melindungi bisnis yang sedang Anda jalankan.

Mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM baik NIB atau IUMK memberikan kemudahan pembiayaan dari perbankan untuk permodalan usaha. Selain itu memungkinkan UMK mengakses program bantuan pemerintah serta memiliki kepastian perlindungan hukum.

Sumber Pendanaan Modal UMKM

Membangun dan mengembangkan usaha membutuhkan modal. Modal tersebut berasal dari dana pribadi maupun pendanaan dari luar. Khususnya Anda yang menyiapkan usaha berskala mikro, kecil dan menengah memiliki beberapa sumber pendanaan usaha sebagai berikut.

1, Pemerintah

Bagi Anda pelaku UMKM, dengan mengurus perizinan usaha maka Anda memiliki kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pendanaan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai UMKM. Bahkan pemerintah telah menargetkan 12 juta UMKM untuk dapat menerima bantuan secara langsung.

Dinas Koperasi dan UMKM provinsi serta kabupaten, koperasi telah sah menjadi badan hukum, perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.Syarat ketentuan mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM dapat diakses melalui situs Kementerian Koperasi dan UMKM.

2. Perbankan

Sedangkan kesempatan pendanaan modal usaha dari perbankan memiliki persyaratan tertentu untuk pengajuan kredit usaha. Bisa dengan agunan fixed asset. Ada pula pilihan kredit tanpa Agunan. Hanya saja memiliki bunga yang cukup besar.

3. Lembaga Keuangan Non Bank

Selain pendanaan dari pemerintah dan perbankan, lembaga keuangan non bank juga bisa membantu pendanaan modal usaha Anda. Mulai dari koperasi simpan pinjam, Pegadaian, asuransi, dan pasar modal.

Pendanaan dalam bentuk hutang atau modal kerja merupakan persyaratan yang membantu bisnis berkembang. Sementara badan usaha yang tidak terdaftar tak mungkin bisa mendapatkan suntikan dana baik dari investor maupun bank.

Karena sebagian besar lembaga keuangan lebih menyukai badan yang meminjam usaha terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha. Maka pemerintah sangat menyarankan pendaftaran usaha sesuai bidang masing-masing untuk meningkatkan kekuatan modal atas nama bisnis mereka. Dengan cara tersebut maka memudahkan Anda mendapatkan perizinan dan pendanaan untuk UMKM.

Share This Article

Related Articles