Cek Syarat Perizinan UMKM Untuk Mendapatkan Izin Usaha

Perizinan UMKM Usaha Mikro Kecil merupakan bagian perekonomian yang memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto di Indonesia. Peran UMKM selain sebagai penggerak perekonomian juga sebagai penyerap tenaga kerja yang cukup efektif.

Hal itu dibuktikan dengan serapan tenaga kerja tahun 2019 sebesar 97,22 persen, angka yang cukup signifikan mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Sebagai upaya untuk meningkatkan peranannya UMKM perlu memiliki izin usaha.

Untuk kamu yang sedang merintis usaha, berikut ini hal yang perlu kamu ketahui untuk mendapatkan izin usaha.

Baca juga: Ide & Peluang untuk Sumber Dana Usaha Bagi Pemula

Berkas yang Mesti Disiapkan untuk Perizinan UMKM

Berkas yang sudah tersedia adalah formulir yang berisi nama, Nomor Induk Kependudukan, no handphone dan alamat pelaku usaha.

Selanjutnya adalah melampirkan usaha apa yang dikerjakan, sarana dan prasarana apa yang tersedia serta sudah ada berapa banyak jumlah modal usaha yang dimiliki. Jangan lupa untuk meminta surat izin atau surat pengantar dari RT dan RW terkait lokasi yang digunakan untuk usaha.

Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi Kartu Keluarga. Pas foto paling baru warna berukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar. Setelah itu, mengikuti alur permohonan izin usaha sebagai berikut.

Mengajukan Perizinan di Kantor Kecamatan

Kamu harus mengisi formulir serta melengkapi dokumen persyaratan. Setelah itu, kamu membawa formulirnya dan dokumen persyaratannya ke kantor kecamatan terdekat.

Camat menerima sekaligus memeriksa kelengkapan serta kevalidan dari formulir maupun dokumen persyaratan tersebut. Apabila berkas yang kamu ajukan sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Jika masih belum lengkap maka Camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan tersebut untuk dilengkapi kembali. Tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan perizinan secara online.

Perizinan UMKM Secara Online

Pemohon membuat akun OSS (Online Single Submission) dengan mengunjungi website www.oss.go.id lalu memilih tombol “Daftar” di kanan atas. Kemudian  akan muncul dua jenis usaha yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).

Lalu pilihlah jenis usaha yang sedang kamu kerjakan. Setelah itu, ikuti langkah seperti yang ada dalam laman. Ketentuan dari dua jenis usaha tersebut adalah sebagaimana berikut.

Kamu akan menyelesaikan registrasi Perizinan UMKM agar mendapatkan hak akses ke OSS. Informasi yang harus ada berupa Nomor Induk Kependudukan (bagi perseorangan) dan untuk usaha Non perorangan harus menyiapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian atau nomor pendaftaran. Setelah submit, pendaftar akan menerima email untuk memverifikasi akun OSS.

Kamu musti meverifikasi dengan menekan tombol aktivasi pada email yang aktif. Setelah itu kamu akan menerima email lagi yang berisi username dan password. Kamu harus menggunakan username dan password yang telah dikirim melalui e-mail jika ingin mengakses laman OSS.

Share This Article

Related Articles