Legalitas UMKM Yang Harus Dimiliki

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) merupakan salah satu pondasi bagi perekonomian di Indonesia yang vital. Jenis usaha tersebut tidak banyak terpengaruh oleh adanya turun dan naiknya inflasi, bersifat fleksibel, juga tidak begitu bergantung terhadap sistem keuangan makro. Saat ini, cara mengurus izin serta legalitas UMKM sudah semakin gampang. Kamu tidak harus berlama-lama mengantri di kantor pemerintahan daerah setempat, Anda dapat melakukannya secara daring.

Baca juga: Ide & Peluang untuk Sumber Dana Usaha Bagi Pemula

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Saat ini, sudah semakin mudah untuk menjadi pelaku usaha mikro, kecil, serta menengah. Pemerintah telah memberikan keringanan legalitas usaha bagi UMKM. Dengan demikian, diharapkan para pelaku UMKM tidak harus pusing dengan sejumlah perizinannya.

Legalitas usaha bagi pengusaha kecil dinamakan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). IUMK tersebut dapat keluar setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, yang berbentuk selembar surat.

Legalitas UMKM tersebut bertujuan supaya pelaku UMKM bisa mempunyai kepastian hukum serta sarana pemberdayaan untuk bisa mengembangkan usahanya. Selain itu, IUMK juga memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Hal tersebut menegaskan bahwa UMKM tidak membutuhkan SIUP dan juga TDP seperti pada usaha makro.

Sebab, sudah ada IUMK yang berfungsi sebagai legalitas yang resmi. Pengusaha UMKM yang sudah mempunyai IUMK memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  1. Melalui IUMK usaha kecil dan mikro memperoleh legalitas resmi
  2. Lebih mudah ketika akan melakukan pinjaman untuk usaha
  3. Akan lebih bagi kamu dalam mengembangkan usaha

Baca juga: 7 Hal yang Harus Dipersiapkan untuk Mendapatkan Modal Tanpa Jaminan

Legalitas UMKM yang Harus Dimiliki

Akses pasar dan juga akses modal merupakan 2 hal kunci yang dapat menentukan bisa atau tidaknya sebuah usaha memperbesar skala bisnisnya. Akan tetapi, apabila kita berkeinginan mengakses pasar maupun modal yang lebih besar, tentu off taker (investor) akan meminta berkas legalitas usaha kamu.

Pada praktiknya, bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum seperti Koperasi dan PT (Perseroan Terbatas) akan lebih disukai.

Tahapan Membuat Legalitas Usaha

1. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pendiri Perusahaan atau Pemiliknya

Pendiri perusahaan atau Kooperasi dan para pemilik wajib mempunyai NPWP sebagai syarat untuk mendirikan perusahaan.

2. Menyusun Akta Pendirian Koperasi atau PT

Nama perusahaan, daftar pemiliknya, serta proporsi kepemilikan saham, lalu bidang usaha yang sesuai dengan KBLI, AD/ART, dan juga struktur organisasinya harus kamu tuangkan ke dalam dokumen Akta Pendirian Perusahaan yang disusun oleh Notaris.

3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan

Notaris melakukan pendaftaran ke Kemenkumham RI yang selanjutnya pengesahannya melalui Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

4. Mengurus NPWP dengan mengatasnamakan Badan Usaha

Dengan menggunakan Akta Pendirian serta SK pengesahan dari Kemenkumham RI, kamu dapat mengurus NPWP atas nama perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak setempat.

5. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha ) sebagai bentuk dari Izin Usaha Dasar

Pemilik perusahaan dapat mengurusnya dengan dibantu konsultan atau dapat juga mengurus sendiri melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal.

6. Mengurus Perizinan Lanjutan yaitu Izin Usaha serta Izin Komersial

Kedua izin tersebut bersifat komitmen yang harus kamu penuhi paling lama dua tahun sesudah NIB kamu dapatkan. Daftar Izin Usaha yang harus kamu urus sangat tergantung ada atau tidaknya aktivitas mendirikan gedung. Sementara Daftar Izin Komersial tergantung pada bidang usahanya, misal Izin Edar BPOM untuk industri pangan, dan sebagainya.

7. Mengurus pendaftaran karyawan tetap ke BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan

UMKM bisa memenuhi kewajiban ini dengan cara bertahap juga dapat kamu jadikan target untuk terus berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan.

Baca juga: 5 Cara Strategi Pemasaran Produk untuk UMKM

Syarat Membuat Legalitas Usaha

Bukan perkara yang sulit dalam membuat Legalitas UMKM. Akan tetapi, pasti terdapat persyaratan serta ketentuan yang berlaku. Misalnya terkait kelengkapan dokumen dan beberapa tahapan yang perlu pengusaha UMKM jalani. Namun, kamu tidak perlu khawatir sebab seluruh tahapan tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Berikut ini penjelasannya.

Apabila akan membuat legalitas UMKM dengan menggunakan situs online, maka dokumen yang harus ada, yaitu:

  • Nomor NPWP dan KTP
  • Alamat e-mail yang aktif
  • Situs usaha apabila ada

Sementara apabila kamu ingin membuat izin usaha secara offline, maka syarat yang perlu kamu penuhi yaitu:

  • Surat pengantar yang berasal dari RT dan RW (sesuai dengan lokasi usaha)
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Pas foto terbaru yang berukuran 4 x 6 sejumlah 2 lembar

Mengisi formulir yang berisi nama, nomor identitas, nomor telepon, jenis usaha serta alamatnya, sarana, dan juga modal untuk usaha.

Bagaimana, mudah bukan mengurus legalitas usaha UMKM? Legalitas UMKM bukan hanya untuk mendapatkan kepastian hukum atas bisnis kamu, namun juga bisa mengembangkan usaha kecil dan mikro menjadi lebih besar. Hal tersebut karena kamu bisa memperoleh banyak kemudahan dan mendapat segala fasilitas.

Baca lainnya: Belajar Pemasaran Online UMKM yang Benar

Share This Article

Related Articles