PTPP Catat Kontrak Baru Rp4,08 Triliun dan Divestasi Usaha

JAKARTA– PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka, terbesar, dan terdepan di Indonesia (PTPP) berhasil mencatatkan perolehan kontrak baru sampai dengan akhir Maret 2023 sebesar Rp. 4,08 triliun.  Hal ini disampaikan manajemen PTPP dalam Rapat Umum Pemegang saham Tahunan (RUPST) pda Rabu kemarin 12 April di Jakarta.

Sebahagian besar atau sekitar 64% kontrak baru itu berasal dari proyek pemerintah (Government), berupa proyek pembangunan Gedung Kemensesneg IKN sebesar Rp. 835 miliar, proyek East Port Lamongan Phase 1A & 1B sebesar Rp 767 miliar, dan sebagainya. Sedangkan sisanya dperoleh dari Swasta (Private) sebesar 36%, dan BUMN (SOE) sebesar 12%. Komposisi perolehan proyek tersebut terdiri dari Induk sebesar 85,53% dan Anak Usaha sebesar 14,47%.

Dalam laporan keterbukaan ke BEI, perseroan menyatakan, perolehan nilai kontrak baru proyek per Maret 2023 itu, alami pertumbuhan sebesar 32,13% dibandingkan periode sama tahun 2022 (yoy) sebesar Rp. 3,09 triliun.

Sedangkan, berdasarkan lini bisnis perusahaan komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri dari lini bisnis Gedung sebesar 50%, Pelabuhan sebesar 20,35%, Jalan dan Jembatan sebesar 17,07%, Irigasi sebesar 6,04%, Bendungan 3,33%, Industri sebesar 2,38%, dan Minyak & Gas sebesar 0,83%.

Direktur Utama PTPP Novel Arsyad, optimis dengan adanya total raihan kontrak baru di kuartal pertama tahun 2023 ini, dapat mencapai perolehan kontrak baru sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh manajemen. Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP masih akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN.

PTPP menargetkan tahun ini dapat membukukan kontrak baru senilai Rp 34,1 triliun, tumbuh sekitar 10% dibandingka capaian kontrak baru tahun 2022 yang mencapai Rp31 triliun. Kendatipun tahun ini merupakan tahun politik, di mana kemungkinan proyek pemerintah akan berkurang. Perseroan optimis tidak akan memiliki kekurangan yang segnifikan, mengingat APBN dari kementerian PUPR masih meningkat.” Terkait dengan adanya proyek pemerintah yang berkurang di tahun politik ini. Kalau kami melihat sebenarnya tidak terjadi pengurangan yang signifikan,” ujar Novel.

Selain itu, PTPP juga memiliki konsentrasi pada sektor infrastruktur untuk tambang melalui anak usaha. Nilai kontrak dari infrastruktur tersebut dikatakan memiliki nilai yang cukup dominan dan signifikan. PTPP juga telah mendapatkan pembayaran dari Kementerian Perhubungan dan kontrak tersebut yang bersifat availability payment yang dimana akan mendapat pembayaran per tahunnya.

Divestasi Usaha

Selain menyampaikan kinerja tersebut, Perseroan juga telah mengurangi line bisnis nya yaitu perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu; beserta perdagangan bahan bakar padat, cair, gas, dan produk YBDI. Pengurangan atau perubahan kegiatan usaha tidak berdampak pada kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

PTPP berencana mendivestasikan asetnya senilai Rp 1,4 triliun tahun ini. Antara lain berupa pelepasan saham yang bernilai Rp450 miliar dan aset anak usaha yang memiliki nilai Rp 1 triliun. Direktur PTPP Agus Purbianto menyatakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) divestasi itu tidak mengurangi aset perseroan. “Divestasi berupa pelepasan saham yang dimana objek atau aset masih di miliki oleh PTPP,” ungkap Agus..

Dalam pelepasan saham tersebut dilakukan pada beberapa anak usaha maupun usaha cucu. Antara lain divestasi pada PT PP Property Tbk (PPRO) berupa pelapasan lahan atau landbank dan juga unit-unit apartemen yang meruoakan kegiatan usaha PT PP Presisi Tbk (PPRE).

PT PP Presisi Tbk. (PPRE) akan melakukan divestasi terkait dengan adanya aset-aset yang membutuhkan peremajaan. Salah satunya adalah excavator dump trucks untuk pengerjaan proyek.

Adapun PTPP akan memperhatikan faktor manajemen risiko dan juga dari sisi arus kas untuk mendapatkan dan mengelola proyek pada 2023. Selain faktor-faktor tersebut PTPP juga telah memikirkan untuk pelepasan aset yang dimana akan dilakukan pada anak usaha khususnya pada PT PP Properti Tbk. (PPRO) berupa lahan atau landbank dan juga unit-unit apartemen yang merupakan kegiatan usaha. (andre/m1)

Share This Article

Related Articles

Responses