JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan tiga strategi dalam meningkatkan kinerja persaingan usaha nasional guna meningkatkan indeks persaingan usaha.
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan tingkat persaingan usaha di Indonesia berdasarkan hasil pengukuran indeks persaingan usaha disimpulkan masih sedikit tinggi.
“Pada tahun 2022, indeks tersebut menunjukkan angka 4,87 poin dari skala 7, meningkat tipis dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,81 poin. Pada target RPJMN, di tahun 2024 angka tersebut harus mencapai 5 indeks poin. Sehingga dalam konteks tersebut, Presiden RI meminta agar tingkat persaingan usaha tersebut dapat ditingkatkan,” katanya dalam acara Penyampaian Strategi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional dan Penganugerahan KPPU Award 2023 yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin itu.
KPPU, lanjutnya, menekankan tiga strategi dalam meningkatkan kinerja persaingan usaha nasional guna meningkatkan indeks persaingan usaha. Pertama adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden untuk strategi nasional persaingan usaha sehat.
“Strategi kedua melalui harmonisasi dan penataan regulasi pusat dan daerah dalam mengurangi hambatan berusaha dan masuk ke pasar, serta mengurangi biaya ekonomi tinggi terutama di daerah-daerah yang masih rendah tingkat persaingan usahanya.”
Serta strategi ketiga melalui pemberian kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha daerah terutama skala menengah kecil dalam sektor real estate dan jasa konstruksi melalui perubahan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.