Ajak 2 Lembaga Penilai Kredit Bersinergi, Begini Cara OJK Bantu UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak lembaga penilai kredit konvensional dan inovatif untuk bersinergi dalam memperluas informasi kinerja debitur sekaligus mendorong pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

OJK dalam hal ini ingin agar UMKM dapat kemudahan dalam hal pembiayaan dengan lebih cepat dan mudah.

OJK pada seminar internasional terkait sinergi lembaga penilaian kredit , menjelaskan bahwa layanan penilaian Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Penilaian Kredit Inovatif (ICS). Seperti dilansir AntaraNews.

“Sehingga kualitas pembiayaan di Indonesia menjadi lebih baik karena calon debitur itu sudah teridentifikasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Nusa Dua, Bali, pada Kamis 16 Maret 2023.

Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan penilaian kredit berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.

OJK mencatat ada tiga LPIP yang berizin di tanah air yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT Pegindo Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.

Ada pun tujuan utama dari biro kredit itu adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan peminjam.

Selain itu, Biro Kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan penilaian kredit mereka dari waktu ke waktu.

Sementara itu, ICS merupakan bentuk penilaian yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit.

Ada pun sumber baru penilaian kredit di antaranya aktivitas calon debitur di media sosial, transaksi daring dan penggunaan telepon seluler.

Adanya ICS membantu perkembangan fintech yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman atau peer to peer/P2P lending yang sampai Januari 2023, terdapat 102 fintech P2P lending yang berizin.

P2P lending itu menawarkan penyederhanaan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional.

Share This Article

Related Articles

Responses