JAKARTA–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini Kamis, 16 Februari 2023, melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023, hal Penghentian Sementara Perdagangan Efek sekaligus menghentikan perdagangan sementara 16 emiten yang terdaftar di bursa efek.
Dalam pegumuman BEI, yang tampil di laman idx.co.id dijelaskan penyebab suspen diberlakukan yaitu terlambat membayar annual listing fee (ALF).
Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023 terdapat 16 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh. Karenanya BEI menghentikan sementara perdagangan sahamnya sejak sesi pertama perdagangan efek sejak tanggal 16 Februari di pasar reguler dan pasar tunai.
Pencabutan pedagangan sementara ini (suspensi) dapat dilakukan BEI, jika emiten tersebut melunaskan kewajiban dan denda tersebut.
Jumlah emiten yang melakukan pelanggaran keterlambatan pembayaran ALF pada tahun ini alami penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun lalu jumlah emite yang disuspen akibat pelanggaran serupa mencapai 29 emiten.