DBH Sawit 2023 Tembus Rp3,4 triliun, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA – Pemerintah akan segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 sebesar Rp3,4 triliun dalam dua tahap, yakni pada bulan Mei sebanyak 50 persen dan bulan Oktober sebanyak 50 persen untuk 350 daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 11 April 2023 di Jakarta. “Karena bulan Mei ini kami akan menyalurkan DBH Sawit, maka kami berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan selesai sesudah kami berkonsultasi dengan Komisi XI DPR, ujar Sri Mulyani, seperti dilansir antaranews.com,

Penyaluran DBH Sawit dilakukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Sri Mulyani juga menjelaskan syarat penyaluran DBH Sawit yaitu rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi untuk tahap kedua. Adapun sebanyak 350 daerah yang akan menerima DBH Sawit tahun ini terdiri dari daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi daerah penghasil, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.

Sumber dana penyaluran DBH Sawit yakni pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH Sawit diatur minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pembagiannya, provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH Sawit, kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, serta kabupaten/kota berbatasan sebesar 20 persen. Dengan DBH minimal 4 persen, proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, serta kabupaten/kota berbatasan 0,8 persen.

Lantaran jumlah dan harga PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengusulkan penerapan batas minimum alokasi DBH Sawit per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar.

“Di tahun 2022, sempat terjadi tidak adanya realisasi PE dan BK dalam beberapa bulan, sehingga sumber dana untuk DBH pun tidak ada. Dengan demikian agar jumlah DBH Sawit yang diberikan tidak terlalu kecil untuk daerah,” tambah Sri Mulyani

Dia melanjutkan, terdapat dua dasar perhitungan alokasi per daerah yakni luas lahan dan tingkat produktivitas lahan serta perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.

Untuk alokasi minimal, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang DBH Sawit akan diatur bahwa pemerintah dapat menetapkan alokasi minimal DBH sawit pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024, nilai minimal alokasi diusulkan sebesar Rp3 triliun. (afrizal/m2)

Share This Article

Responses