Indonesia Terus Perkuat Fundamental Ekonomi

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia terus melakukan reformasi bahkan setelah tiga tahun pandemi COVID-19 untuk memperkuat fundamental ekonomi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Setelah guncangan dan kembali ke stabilitas dan pemulihan, Indonesia sekarang fokus pada bagaimana kita akan memperkuat fundamental kita,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam 2nd International Conference on Muslim World Economy and Business (ICMWEB) yang dipantau virtual pada Rabu 10 Mei 2023 di Jakarta.

Sri Mulyani menuturkan bahkan di masa pandemi COVID-19 yang sangat sulit, Indonesia terus melakukan reformasi yang sangat ambisius antara lain undang-undang harmonisasi pajak, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, reformasi sektor keuangan, dan reformasi Omnibus Law tentang Cipta kerja.

Reformasi sektor keuangan meliputi antara lain integrasi dan adopsi financial technology (fintech) ke dalam sektor keuangan, penguatan berkelanjutan untuk usaha kecil dan menengah serta perlindungan data konsumen.

“Setiap negara yang ingin terus membangun dan mengembangkan ekonominya hanya dapat dilakukan jika mereka memiliki pendalaman pada sektor keuangan dan industri keuangan yang lebih maju,” tambah Sri Mulyani.

Selanjutnya pasca-reformasi legislasi tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan Indonesia juga terus melakukan reformasi untuk mengatasi persoalan fundamental ekonomi, yaitu produktivitas dan penciptaan nilai tambah yang lebih besar.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang sangat luas. Namun di masa lalu, tidak pernah benar-benar mampu menciptakan nilai tambah lebih dari sumber daya alam tersebut.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah memanfaatkan momentum perekonomian global dengan menggeser industri otomotif menjadi lebih banyak ke kendaraan listrik.

Selain memperbaiki iklim investasi, Indonesia juga memberikan insentif tambahan agar industri terkait dengan ekosistem kendaraan listrik dan baterai dapat dikembangkan secara konsisten dan kokoh.

“Inilah strategi industrialisasi dalam merevitalisasi sektor manufaktur kita dan menciptakan lebih banyak nilai tambah dalam perekonomian domestik,” pungkas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). (afrizal/m2)

Share This Article

Related Articles

Responses