Salah satu gedung OJK
JAKARTA – Kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi sebesar Rp469 triliun dari puncaknya sebesar Rp830 triliun pada Oktober 2020, didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3% dari total kredit restrukturisasi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan penurunan kredit restrukturisasi tersebut dapat diartikan bahwa perbankan siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023. Kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.
“Kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan menjadi Rp469 triliun dari puncaknya sebesar Rp830 triliun pada Oktober 2020. Hal ini didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3% dari total kredit restrukturisasi. Dan sejalan dengan rencana pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19,” tuturnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 (6/2).
Sebelumnya disebutkan kebijakan restrukturisasi kredit diberikan menyusul tingginya ketidakpastian ekonomi global, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed). Juga adanya ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatanpertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlakusampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.