TANGERANG – Lion Boga, perusahaan pengolahan, penyedia dan penyajian makanan di pesawat udara (inflight meals), terus meningkatkan produksi, sebagai upaya mengikuti permintaan pasar pada rute jarak pendek (short haul), jarak menengah (medium haul) dan jarak jauh (long haul) pada sektor domestik dan internasional.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan Lion Boga telah memproduksi bermacam-macam jenis olahan.
“Jenis olahan itu terdiri dari bakery and pastry, heavy snack traditional menu, dan heavy meals atau aneka makanan berat. Lion Boga akan terus mengembangkan jenis makanan, mengikuti selera mayoritas publik, tren pasar serta mendukung gerakan Bangga Berwisata di Indonesia dan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diperkenalkan melalui kuliner di ketinggian atau ketika penerbangan berlangsung,” katanya dalam siaran pers awal pekan ini (30/1).

Danang menambahkan dalam teknik memilih bahan, menyiapkan, mengolah hingga menyajikan, Lion Boga mengutamakan aspek yang memenuhi kualifikasi angka kecukupan gizi, hygiene sanitasi, keamanan pangan dan halal.
Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1096 Tahun 2011, jasa layanan boga golongan C (flight catering) wajib melaksanakan pengawasan ketat terhadap sistem keamanan dan kebersihan pangan. Juga monitoring terstruktur dari seluruh metode pengolahan, bertujuan para tamu (penumpang) dan kru pesawat dapat diminimalisir (terhindar) dari risiko atau potensi keracunan makanan.
“Makanan yang disajikan di ketinggian 35.000 kaki seperti terlihat biasa, namun rahasia atau dibalik jenis makanan menjalani mekanisme yang tidak biasa. Dalam memastikan penumpang makan sajian di penerbangan, para juru masak senantiasa berusaha mengutamakan rasa makanan tetap enak.” paparnya.
Menurut dia, para chef mendapatkan sertifikat “Higiene Sanitas” dari Dinas Kesehatan. Lion Boga telah mengantongi sertifikat “Laik Higiene Sanitas” dari Dinasi Kesehatan Kabupaten Tangerang, Sertifikat Sistem Jaminan Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), serta memperoleh rekomendasi penyajian/ pemasaran hasil olahan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.