JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah tutup kurang lebih ada 5.000 Investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) illegal, angka itu telah di akumulasikan pada tahun 2018.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, telah menjealskan bahwa entitas investasi bodong dan pinjol ilegal itu telah merugikan masyarakat Rp 123,51 triliun pada 2018-2022. satu entitas bisa merugikan masyarakat sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.
Di kutip dari Detik finance bahwa, OJK dan kementerian/lembaga telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi ilegal maupun pinjol ilegal. Ini juga investasi ilegal telah memakan uang masyarakat Rp 123 triliun. satu entitas meraup Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.
Dalam paparannya secara detail, OJK telah menutup 5.861 pinjol ilegal dan investasi bodong. OJK juga mencatat terdapat 55.236 pengaduan selama 2022.
Menurut Friderica, pinjol ilegal paling banyak menjerat guru yang totalnya sebanyak 42%, tertinggi ketiga adalah ibu-ibu rumah tangga sebesar 18%. Selain itu pinjol ilegal juga menjerat, pedagang, pelajar, hingga ojek online.
Ada berbagai macam alasan mengapa semua korban tersebut terjerat pinjol ilegal. Pertama, untuk membayar utang, kedua latar belakang ekonomi menengah ke bawah, bisa mendapatkan dana yang cepat, untuk gaya hidup, dan kebutuhan yang mendesak. OJK mengingatkan agar terlebih dahulu mengecek perusahaan atau tempat investasi apakah tercatat atau tidak di OJK. Hal ini diperlukan agar masyarakat terutama anak muda tidak terjebak dengan investasi bodong.