JAKARTA – PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan (broker) asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. “Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” tulis surat keputusan OJK No. PENG-13/NB.1/2023 TENTANG SANKSI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PIALANG ASURANSI yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun Moch. Ihsanuddin.
OJK mencatat, PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi sejumlah aturan Peraturan OJK atau POJK sehingga diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Berikut beberapa hal yang membuat perusahaan pialang asuransi tersebut dijatuhi sanksi :
Pertama, Direksi Perusahaan belum memiliki dan belum menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.
Kedua, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, serta sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK. Penyebab berikutnya ialah perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK. Selain itu, perusahaan belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap.
Kemudian perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan juga belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis, termasuk hak dan kewajibannya. PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengupayakan pilihan lebih dari satu penanggung. Selanjutnya, perusahaan tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama satu hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.
Lalu penyebab berikutnya ialah perusahaan tidak menyampaikan dokumen pendukung ke perusahaan asuransi paling lama satu hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima. Perusahaan juga tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim. Selain itu, perusahaan tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi.
Kemudian perusahaan tidak dapat menyerahkan dokumen rincian pembayaran secara lengkap kepada perusahaan asuransi untuk dokumen tanggung atas nama PT Namasindo Plas. Selain itu, juga PT Jakarta Inti Bersama juga belum menggunakan rekening premi sesuai fungsinya. Penyebab berikutnya yaitu tenaga ahli belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan OJK.
OJK juga telah menilai perusahaan tersebut memiliki kerjasama untuk perolehan bisnis dengan pihak ketiga, akan tetapi dilandasi dengan perjanjian kerjasama secara tertulis. Perusahaan juga disebut hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional Perusahaan. Saat pemeriksaan berlangsung, perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim dan penanganan keluhan dan pengaduan.