Senjata Jitu Jika Ingin Berkarir di Industri Pasar Modal

Sertifikasi profesional memiliki tujuan untuk membuktikan bahwa seseorang telah mendapatlan kompetensi melalui pembelajaran, training (pelatihan), juga dari pengalaman kerja. Biasanya sertifikasi akan diberikan oleh asosiasi profesi atau organisasi yang sudah mengetahui secara pasti suatu kompetensi profesional seseorang pada bidang tertentu.

Asosiasi profesi atau organisasi tersebut memberikan sertifikasi dengan memberikan jaminan, bahwa orang yang menyandangnya sudah memperoleh standar kompetensi tertentu. Lembaga pemberi sertifikasi atau organisasinya sangat menentukan kredibilitas suatu sertifikat.

Baca juga: Minimnya Kompetensi, Faktor Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia

Apa Manfaat Sertifikasi Profesional?

Dengan mempunyai sertifikasi akan meningkatkan nilai tambah untuk Anda di hadapan klien atau perusahaan. Sertifikasi profesi akan memperlihatkan bahwa kompetensi Anda sudah dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan pihak ketiga. Dengan catatan, kredibilitas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi Anda sangat berpengaruh juga pada kredibilitas sertifikasi yang Anda sandang.

Pada sejumlah bidang profesi, sertifikasi kerap menjadi persyaratan untuk sebuah pekerjaan. Misalnya, sertifikasi untuk pilot, akuntan publik, ahli K3, dan yang lainnya.

Menyandang sertifikasi akan memberikan berbagai manfaat untuk para profesional. Berikut manfaat dari sertifikasi profesional:

  • Mempunyai keunggulan yang kompetitif ketimbang calon yang tidak memiliki sertifikasi
  • Memiliki potensi untuk memperoleh upah yang lebih tinggi
  • Mempunyai peluang yang lebih besar untuk memperoleh suatu pekerjaan
  • Bisa untuk menunjang karir profesional

Sementara, bagi industri maupun perusahaan, sertifikasi memberikan beberapa keuntungan, seperti:

  • Membantu untuk menemukan calon yang sesuai saat proses rekrutmen
  • Bisa membantu divisi HR (Human Resources) dalam melakukan penyusunan pengembangan karir dan juga remunerasi yang berbasis pada kompetensi
  • Membantu dalam meyakinkan konsumen atau klien bahwa produknya terbuat oleh seorang (personil) yang kompeten

Baca juga: Hard Skill yang Harus Kamu Miliki Agar Dicari Perusahaan

Jenis Sertifikasi Profesi di Indonesia

  • Sertifikasi KKNI

Sertifikasi ini mengacu pada kualifikasi nasional suatu negara. Di Indonesia bernama KKNI. Badan Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP) sudah menetapkan 9 tingkat sertifikasi pada tiap-tiap profesi.

Melalui sertifikasi jenis ini, level kompetensi angkatan kerja berdasarkan dengan standar nasional dan juga pasar kerja internasional.

  • Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional

Fokus utama pada sertifikasi ini adalah kompetensi yang harus tenaga kerja miliki dalam suatu jabatan. Misalnya, profesi sebagai satpam, petugas gudang, hingga mekanik. Walaupun berasal dari industri yang tidak sama, namun standar kompetensinya dapat terlihat sesuai dengan jabatannya.

  • Sertifikasi Paket (Cluster)

Bisa terbilang ini sebagai pengembangan dari skema sertifikasi okupasi nasional. Sebab, pada sertifikasi cluster, penekanannya lebih ke kompetensi kerja terhadap industri yang lebih detail (spesifik). Akan tetapi tetap sesuai dengan standar nasional.

  • Sertifikasi Unit Kompetensi

Perusahaan tentu mempunyai hak untuk menetapkan standar kompetensi yang mereka perlukan dari pegawai. Standar kompetensi tersebut dapat terpenuhi oleh angkatan kerja dengan sertifikasi unit kompetensi.

Sebagai contoh, mekanik perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap maintenance harian alat-alat berat dan juga servis berkala. Hal tersebut merupakan kompetensi yang ditetapkan pada sertifikasi.

  • Sertifikasi Okupansi

Jenis sertifikasi ini justru berfokus pada tingkat keahlian yang seseorang miliki dalam sebuah industri. Misalnya perusahaan menginginkan untuk mengetahui tingkat kompetensi bagian akunting, maka dapat melaksanakan uji sertifikasi pada jenis profesi tersebut.

Baca juga: Senjata yang Harus Dipersiapkan Jika Ingin Berkarir di Industri Pasar Modal

Sertifikasi Profesional Pasar Modal

Tantangan di era globalisasi serta pasar yang kompetitif menyebabkan Industri Pasar Modal membutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas. Dengan demikian, mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kompetensi tiap-tiap profesi.

Kompetensi itu bisa bernilai dengan sertifikat profesi dalam bidang Pasar Modal. Sertifikasi Profesi bidang Pasar modal bertujukan untuk para profesional dan juga calon profesional.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah memperoleh lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi tersebut.

Sertifikasi Profesional yang terselenggara oleh LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal) adalah sertifikasi berskala Nasional sesuai Standar Kompetensi Kerja yang ketetapannya berdasarkan pada Kementerian Tenaga Kerja RI. Nomor keputusannya yaitu Nomor KEP.317/LATTAS/XII/2014.

Baca lainnya: Ini Dia Pentingnya Manfaat Sertifikasi Kompetensi Untuk Karir Kamu

Share This Article

Related Articles