OJK Dukung Rencana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dapat membuat perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Indonesia sendiri baginya, menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan dan undang-undang tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” ungkap Dian dalam keterangan resmi, pada Senin 22 Mei 2023 di Jakarta.

Pemerintah pun bertugas untuk memastikan pilihan masyarakat tersedia, dan pilihan tersebut dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (Qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” tambahnya.

OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS. Menurutnya, perbankan merupakan layanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya.

“Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian,” kata Dian.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satunya dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). (afrizal/m2)

 

Share This Article

Related Articles

Responses