Paham Tentang Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) pertama terbit pada tanggal 8 Juli tahun 2004 silam, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor KEP.116/MEN/VII/2004. Keputusan Menteri tersebut mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan.

Baca juga: Persaingan dengan Tenaga Kerja Asing: Tingkatkan Kompetensi

Tentang SKKNI

Definisi Standar Kompetensi Kerja Nasional ditetapkan pada PP No. 31 Tahun 2006 pada pasal 1 angka 5. Isinya menjelaskan bahwa SKKNI merupakan rumusan atas kemampuan kerja. Kemampuan tersebut meliputi aspek knowledge, keterampilan dan/atau keahlian serta perilaku kerja yang bersangkutan dengan penerapan tugas dan juga syarat jabatan yang sudah menjadi ketetapan.

Ketetapan itu sesuai dengan ketentuan PerPu yang masih berlaku. Penyusunan SKKNI berdasarkan pada keperluan lapangan bisnis yang minimal memuat kompetensi teknis, pengetahuan, dan juga sikap kerja.

Hal tersebut menjadi pedoman dalam menyusun program untuk pelatihan kerja serta menyusun materi uji kompetensi.

Penyusunan program pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Program pelatihan kerja yang penyusunannya secara berjenjang merujuk pada jenjang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).

Sementara pada program pelatihan kerja yang penyusunannya tidak berjenjang disusun dengan acuan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.

Standar Kompetensi Kerja Indonesia berkembang melalui konsultasi industri yang relevan. Hal tersebut untuk memastikan keperluan dalam tempat kerja sesuai. Penggunaanya terutama untuk merancang dan menerapkan pelatihan kerja, melakukan penilaian keluaran pelatihan, juga penilaian level keahlian dan keterampilan saat ini yang kamu punya.

Baca juga: Tips untuk Berhasil Mendapatkan Sertifikasi Profesi

Tata Cara Penetapan SKKNI

Dasar hukum sertifikasi SKKNI tertuang dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Selanjutnya pada pasal yang sama ayat 4, menyebutkan bahwa cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia diatur menteri yang memiliki tanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

Namun, tata cara penetapannya sudah beberapa kali berubah. Cara penetapan yang terakhir mengenai dasar hukum SKKNI diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan pada No. 13 Tahun 2006.

Dasar hukum sertifikasi SKKNI sebelumnya sudah pernah diatur dalam peraturan berikut ini.

  1. Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang termuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No. KEP.227/MEN/2003)
  2. Mengenai Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No. KEP.69/MEN/V/2004)
  3. Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Nasional Indonesia yang tercatat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No. PER.21/MEN/X/2007)
  4. Mengenai Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (No. 8 Tahun 2012)

Baca juga: Upgrade Kualitas Diri Lewat Sertifikasi Profesi

Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi

Dasar hukum sertifikasi SKKNI atau acuan SKKNI di Indonesia, yaitu:

  • UU tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  • Selanjutnya tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang tercantum dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2004
  • Mengenai Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006
  • Berikutnya terdapat PerPres (Peraturan Presiden) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Serta mengenai Sistem Standarisasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (PerMenakertrans) Nomor 5 Tahun 2012

Sertifikasi kompetensi kerja berlangsung dengan mengacu pada SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terakreditasi menerbitkan Sertifikasi kompetensi kerja berupa bukti tertulis. Bukti tersebut membuktikan bahwa seseorang sudah berhasil dalam menguasai kompetensi kerja tertentu yang sesuai kriteria Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

Baca lainnya: Minimnya Kompetensi, Faktor Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia

Share This Article

Related Articles