JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023.
Ditjen pajak Kemenkeu mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Untuk Maret 2023, pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan.
“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” papar Dwi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, Dwi menegaskan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Berikut Posisi DJP dalam Kementerian Keuangan:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki peranan penting dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.
Berikut adalah beberapa peranan yang dimiliki oleh Dirjen Pajak:
- Menyusun kebijakan perpajakan Dirjen Pajak bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan perpajakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak secara efektif dan efisien, serta mendorong partisipasi wajib pajak dalam membayar pajak.
- Mengembangkan sistem perpajakan Dirjen Pajak bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem perpajakan yang modern dan efektif untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak dan memantau pelaksanaan perpajakan secara online.
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan Dirjen Pajak bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Meningkatkan kesadaran perpajakan Dirjen Pajak juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat melalui berbagai sosialisasi dan kampanye. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya membayar pajak dalam membangun negara yang lebih baik.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait Dirjen Pajak bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya seperti Polri, KPK, Bea Cukai, dan lain-lain untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak Dirjen Pajak juga bertugas untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pemberian sanksi administratif atau pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
- Meningkatkan penerimaan pajak Peran utama Dirjen Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, sehingga DJP melakukan berbagai upaya dan strategi agar penerimaan pajak dapat meningkat secara signifikan.