Tips Mendapat Izin Usaha UMKM Melalui OSS Dengan Mudah

Saat ini untuk mendapatkan izin usaha UMKM melalui OSS lebih mudah. Inovasi demi inovasi selalu dilakukan oleh pemerintah. Hal itu untuk memastikan UMKM Indonesia memiliki daya saing tinggi. Salah satunya dengan mempermudah sistem perizinan usaha saat ini. Bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia dapat menggunakannya. Sehingga dapat memproses perizinannya melalui sistem OSS tersebut.

OSS merupakan platform penerbit perizinan berusaha online dari pemerintah.  Sistem OSS ini memungkinkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dengan mudah dan efisien. Sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang saat akan memulai usahanya. Mendapatkan legalitas untuk berbisnis menjadi sangat mudah. Terlebih dilakukan secara daring melalui sistem OSS tersebut.

Baca juga: Cara Membangun dan Membentuk Tim Untuk Memulai Bisnis Startup

Ketahui Cara Mendapatkan Izin Usaha UMKM Melalui OSS

Izin usaha UMKM dapat dilakukan dengan beberapa langkah, berikut penjelasannya.

1. Cara Membuat Akun OSS Online

Untuk mendapatkan perizinan usaha ini, Kamu perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui OSS. Namun sebelumnya terdapat beberapa persyaratan dasar yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu para pelaku usaha penuhi.

Pastikan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kemudian telah menginput ke dalam proses pembuatan user-ID. Memiliki bentuk badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata.

Pastikan telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha. Hal itu dilakukan di KEMENKUMHAM secara online (AHU). Pelaku usaha telah memiliki badan usaha. Seperti halnya perum, perumda, ataupun badan hukum lainnya. Tentu yang dimiliki oleh negara atau badan layanan umum milik negara.

2. Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS Online

Apabila sudah memenuhi semua persyaratannya. Untuk mendapatkan izin usaha UMKM melalui OSS selanjutnya melakukan aktivasi OSS Online. Berikut ini cara pembuatan dan aktivasi akun di OSS untuk Anda ketahui.

Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput data. Data berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email, dan juga informasi lainnya. Nantinya pelaku usaha akan menerima email yang berupa link. Untuk dapat mengaktivasi akun OSS tersebut.

Apabila sudah melakukan aktivasi, pelaku usaha akan menerima email. Email tersebut yang isinya User-ID beserta password untuk akun OSS milik pelaku usaha.

3. Prosedur Pendaftaran Sistem OSS

Izin usaha UMKM merujuk dari laman resmi OSS mengenai prosedur pendaftaran di sistem OSS yaitu sebagai berikut:

Kamu perlu membuat user-ID, kemudian Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID. Selanjutnya mengisi data untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk usaha baru, perlu melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar dengan komitmennya.

Sekedar informasi, bahwa untuk usaha yang sudah berdiri. Tentunya harus melanjutkan proses mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimilikinya.  Selain itu perlu mengembangkan, mengubah, memperbarui data perusahaannya, hingga memperpanjang izin tersebut.

Baca juga: Sukses Berbisnis Startup Fintech

Tips Agar Proses Pengurusan NIB Dan OSS Lebih Efektif

Pentingnya mengetahui tips dalam proses pengurusan NIB dan OSS. Berikut ini beberapa tips agar prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Menjelaskan secara detail tujuan anggaran dasarnya sesuai KBLI. Selain itu, menyelesaikan laporan kepemilikan pajak penanggung jawab. Pastikan nama wajib pajak sesuai dengan datanya dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan juga telah menyampaikan SPT dua tahun terakhir.

Memastikan sudah mempunyai Izin Lokasi juga IMB pada tempat usaha. Melakukan pemenuhan terhadap komitmen prasarana yang dasar. Misalnya izin lokasi, lingkungan dan IMB, izin lokasi perairan. Bahkan memastikan kegiatan usaha tidak berdampak pada lingkungan sekitarnya.

Pentingnya untuk mendapatkan izin usaha UMKM melalui OSS bagi pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih nyaman dan leluasa.

Share This Article

Related Articles