
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun dan menetapkan tiga prioritas kebijakan selama 2023 yakni penguatan sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan layanan serta penguatan kapasitas OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan prioritas pertama kebijakan tahun ini yaitu penguaran sector jasa keuangan.
“Di sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan,” katanya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 hari ini (6/2).
Di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), lanjutnya, serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.
“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi.”
Untuk perusahaan pembiayaan, tuturnya, akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan. Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
Mahendra menjelaskan prioritas kebijakan kedua yaitu menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan.
“OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.”
OJK, lanjutnya, juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik. OJK mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategik pemerintah antara lain percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional.”
Mahendra menambakan prioritas kebijakan ketiga yaitu Peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK sebagai respons atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat.