DENPASAR– Bhima Yudistira pengamat ekonomi dari INDEF, mengungkapkan penjualan pakaian bekas impor mulai merambah lapak daring (e-commerce) setelah adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas.
Yudhistira mengatakan penjualan pakaian bekas di media sosial dan lapak berdagang daring masih cukup masif dan diperkirakan tidak terpengaruh dengan larangan pemerintah terkait impor pakaian bekas. Seperti dilansir antaranews.com “Kalau mau serius, pemerintah harus tekan platform media sosial dan marketplace untuk setop penjualan karena lapak fisik pakaian bekas impor mulai bergeser setelah pelarangan, ke lapak daring,” ungkapnya, pada Selasa 21 Maret 2023.
Penjualan pakaian bekas impor cukup mudah ditemukan di sejumlah lapak jual beli daring dengan beragam jenis dan desain serta harga yang terjangkau. Sedangkan di sisi lain, pemerintah menggencarkan pelarangan impor pakaian bekas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor yang salah satunya memuat pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor.
Maka dari itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop-UKM, Hanung Harimba telah mencapai kesepakatan dengan para pelaku e-commerce terkait dengan penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.
Hanung mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal itu. Pertama, akan ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi peraturan yang ada. Kedua, dia menambahkan, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.
“Kami harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kami cari. Ini saja (mencari dengan kata kunci) ‘baju bekas’, ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang ya. Kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kami sepakati demikian ya,” papar Hanung.
Peredaran pakaian bekas impor juga diungkap Kepolisian Daerah Bali yang menangkap dua pelaku diduga sebagai pengepul pakaian bekas impor di Tabanan, Bali, dengan barang bukti sebanyak 117 bal pakaian bekas dari Malaysia.Penyelundupan pakaian bekas itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,17 miliar.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra menjelaskan barang impor itu masuk melalui jalur tidak resmi di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Bandung dan diangkut ke Bali.Dua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (afrizal,m2)