Regulasi Fintech Terbaru di Indonesia Definisi Dan Rinciannya

Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, regulasi fintech terbaru di Indonesia memang sangat penting demi menjaga perlindungan terhadap nasabah fintech. Pesatnya perkembangan industri Fintech atau Financial Technology telah membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap gaya hidup dan perilaku masyarakat. 

Dan gaya hidup yang itu haruslah terkait dengan kredit atau pinjaman. Sebelum adanya fintech, masyarakat harus pergi ke bank untuk bisa mendapatkan pinjaman. Namun, kini fintech memudahkan masyarakat supaya lebih mudah memperoleh pinjaman melalui platform online.

Lalu, seperti perkembangan regulasi fintech terbaru di Indonesia saat ini? Simak pembahasannya dalam artikel berikut!

Apa Itu Fintech?

Apa Itu Fintech?

Dalam situs www.bi.go.id, muncul opini bahwa fintech atau teknologi finansial merupakan teknologi yang berfungsi dalam sistem keuangan. Sistem tersebut berguna untuk menghasilkan produk, layanan, dan model bisnis baru yang mempengaruhi stabilitas keuangan.

Kehadiran fintech juga dapat membantu nasabah dalam memperoleh efisiensi, kelancaran, serta keamanan dalam sistem pembayaran pinjaman. Banyak pelaku bisnis, konsumen, maupun lembaga perekonomian yang merasakan manfaat dari adanya fintech.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan fintech maka wajib mendaftar di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buat kamu yang belum tahu, fintech di Indonesia kebanyakan adalah perusahaan fintech lending dan fintech payment.

Tercatat pada Januari tahun 2021, perusahaan fintech payment di Indonesia ada 151 unit, sedangkan perusahaan fintech lending sebanyak 41 unit. Demi mendukung perkembangan dan inovasi fintech, maka Bank Indonesia mengeluarkan regulasi fintech yang menjadi acuan seluruh penyelenggara teknologi finansial di Indonesia.

Hal ini supaya keamanan dan kelancaran transaksi nasabah melalui fintech tetap terjaga dan terlindungi.

Perkembangan Regulasi Fintech Terbaru di Indonesia

 Perkembangan Regulasi Fintech Terbaru di Indonesia

Meskipun dalam situasi pandemi, industri fintech di Indonesia tetap mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini didasarkan pada semakin bertambahnya jumlah penyelenggara fintech berlisensi. Tak hanya itu, jumlah dan volume transaksi masyarakat melalui teknologi finansial juga terus meningkat.

Itulah sebabnya, perlu ketersediaan infrastruktur digital yang memadai, jumlah SDM ahli, serta literasi keuangan digital yang tinggi di masyarakat. Dan yang paling penting, butuh iklim regulasi yang kondusif.

Regulasi perkembangan fintech yang berlaku mencakup sektor layanan finansial yang berhubungan dengan penyelenggara fintech lain, seperti bank dan perusahaan asuransi. Selain itu, regulasi lainnya juga mengatur tentang penyelenggara fintech sebagai penyelenggara sistem elektronik, regulasi tentang perlindungan nasabah, dan lain sebagainya.

Baik dari Bank Indonesia maupun OJK, masing-maisng mengeluarkan regulasi terkait fintech. Berikut ini rincian tentang regulasi fintech terbaru di Indonesia:

1. Regulasi yang Dikeluarkan oleh Bank Indonesia

Beberapa regulasi perkembangan fintech yang dikeluarkan BI di antaranya sebagai berikut:

  • PBI No. 19/12/PBI Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  • Peraturan BI Nomor 20/6/PBI Tahun 2018 tentang E-Money.PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur) No. 21/18/PADG Tahun 2019 terkait Penerapan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI Tahun 2020 terkait Sistem Pembayaran yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2021.

2. Regulasi Fintech yang Ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Berikut ini beberapa regulasi perkembangan fintech yang dikeluarkan OJK, yakni:

  • Peraturan OJK No. 77/POJK.01 Tahun 2016 tentang Jasa Peminjaman Uang Berbasis IT.
  • POJK No. 13/POJK.01 Tahun 2018 terkait Inovasi Keuangan Digital di Bidang Layanan Finansial.
  • Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.01 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Finansial Digital.
  • SEOJK No. 21 Tahun 2019 tentang Regulatory Sandbox.
  • Surat Edaran OJK Nomor 22 terkait Pemilihan Perhimpunan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
  • Pemetaan Inovasi Finansial Digital dan Action Plan Tahun 2020-2024.
  • Peraturan OJK No. 57/PJOK.04 Tahun 2020 terkait Penawaran Efek lewat Jasa Urun Dana Berbasis TI.

Sudah Tahukah Kamu Regulasi Fintech Terbaru di Indonesia?

Nah, demikianlah beberapa regulasi terbaru perkembangan fintech di Indonesia yang perlu kamu ketahui. Semoga dengan adanya regulasi ini, bisa menjadi nilai tambah bagi perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing industri fintech Indonesia di tingkat internasional.

Share This Article

Related Articles