TV Analog Mati Total, Pemerintah Wajibkan Upgrade ke TV Digital

TV Analog Mati Total Tahun Ini, Pemerintah Wajibkan Upgrade ke TV Digital

Proses penghentian siaran TV analog terestrial atau pemadaman TV analog nasional (ASO) akan dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022. 

Hal ini sesuai dengan UU  Penyiaran No. 32 Tahun 2002 melalui UU  Cipta Kerja No. 11/2020. 

Praktik ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat sejak 30 April 2022.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejauh ini mencatat sudah ada 112 wilayah layanan yang siap untuk Analog Switch Off (ASO).

Wilayah-wilayah itu mencakup 31 wilayah administrasi/kota di seluruh Indonesia telah siap untuk ASO. 

Kominfo  mengklaim menguasai stasiun radio publik yang beralih ke siaran digital atau siaran simulcasting, yaitu. 566 dari 693 pemegang lisensi siaran analog.

Baca juga: Indonesia Pamer Kabel Serat Optik, 11 Kali Kelilingi Bumi

Siap Upgrade ke TV Digital, Wilayah Lain di Indonesia Akan Menyusul

Siap Upgrade ke TV Digital, Wilayah Lain di Indonesia Akan Menyusul

Masih ada 22 wilayah layanan yang belum menerima siaran digital, saat ini  LPP TVRI sedang mengembangkan multiplexing dengan uang negara. 

Dari 22 wilayah, segera menyusul 14. Wilayah ini adalah Kalimantan Selatan; Kalimantan Utara. 

Lalu ada Kepulauan Bangka Belitung; Kepulauan Bangka Belitung; Kalimantan Barat; Maluku; dan Maluku Utara. 

Setelah itu ada Papua; Sulawesi Tengah; Sulawesi Tenggara. Ini termasuk Sulawesi Utara; Sulawesi Utara; dan Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, pada 30 April 2022, ASO berlangsung secara bertahap di empat wilayah, yaitu Riau; Nusa Tenggara Timur; Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat. 

Dalam waktu dekat, pada 5 Oktober 2022, injeksi kematian transmisi TV analog akan berlangsung di  Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Dengan demikian program televisi selanjutnya dialihkan ke sistem digital. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak mewajibkan masyarakat untuk membeli televisi digital atau pesawat televisi untuk menerima saluran digital. 

Hal ini  karena saluran  TV analog masih dapat menerima transmisi TV digital jika menggunakan peralatan yang mendukung penerima TV digital (STB).

Sebelumnya, sistem implementasi ASO akan berlangsung dalam tiga fase, yaitu. 30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. 

Namun, pelaksanaan ASO akan berubah berdasarkan kesiapan daerah. Tujuannya adalah untuk mengalihkan semua siaran TV analog di Indonesia pada 2 November 2022.

Baca selanjutnya: Melihat Prospek Pasar Modal di Tengah Kenaikan Suku Bunga

Share This Article

Related Articles