
JAKARTA – Pemerintah mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam siaran pers di laman Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal hari ini (16/2) disebutkan setelah dilakukan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg), nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tk II (Rapat Paripurna).
Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan di antaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya. Sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” kata Sekjen Anwar.
Dia mengungkapkan sebelumnya Kemnaker telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens dengan sejumlah pihak-pihat terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan pers. Sosialisasi dilaksanakan baik secara daring maupun luring.
Dia menyampaikan dalam rapat pleno itu juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
“Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” tutup Sekjen Anwar.